Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan, TikTok mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku lantaran akan menghentikan operasi TikTok Shop di Indonesia.

"Mereka taat dan patuh terhadap peraturan yang sudah dibuat pemerintah," ucap pria yang karib disapa Zulhas tersebut dalam keterangannya kepada media, dikutip Rabu (4/10/2023).

1. Pemerintah tegaskan tidak larang TikTok di Indonesia

Aplikasi TikTok Shop. (dok. Kemenkop UKM)

Zulhas pun kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang keberadaan TikTok di Indonesia.

Alih-alih melarang, pemerintah hanya tidak memperbolehkan TikTok menyatukan media sosial dengan e-commerce.

"Jadi dia sosial media silakan, kalau dia mau social commerce boleh sampai iklan, boleh promosi. Tapi kalau menjadi e-commerce ya tentu dagang, transaksi, ada izinnya sendiri," ujar Zulhas.

2. TikTok Shop berhenti operasi per hari ini

Ilustrasi TikTok (Dok. IDN Times)

Sebelumnya diberitakan, manajemen TikTok memastikan menghentikan transaksi di TikTok Shop Indonesia mulai hari ini, Rabu (4/10/2023). Penghentian transaksi tersebut jadi langkah TikTok Shop untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis manajemen TikTok, dikutip dari situs resmi TikTok, Selasa (3/10/2023).

Lebih lanjut, manajemen TikTok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana mereka ke depannya.

3. Deadline sepekan dari Mendag

Mendag Zulhas dalam konferensi pers soal TikTok Shop. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Keputusan TikTok Shop ditutup tersebut sejalan dengan tenggat waktu yang telah diberikan oleh Zulhas.

Zulhas sendiri telah memberikan waktu satu minggu bagi pengelola platform media sosial (medsos) untuk menghentikan transaksi jual-beli secara langsung.

Transaksi jual-beli secara langsung resmi dilarang di platform media sosial, seperti di TikTok Shop yang menyediakan fitur etalase, check out, hingga pembayaran.

"Ini kan dikasih waktu seminggu," kata Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Editorial Team