Tok! Jokowi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport

- Presiden Jokowi perintahkan perpanjangan waktu ekspor konsentrat untuk menjaga kelangsungan produksi dan hilirisasi industri. Dengan demikian, badan usaha tahap commissioning diberi tambahan waktu ekspor konsentrat dan lumpur anoda hingga 31 Desember 2024, termasuk PT Freeport.
Jakarta, IDN Times - Badan usaha yang telah mencapai tahap commissioning dalam pembangunan fasilitas pemurnian (smelter), termasuk PT Freeport Indonesia (PTFI), diberikan tambahan waktu oleh pemerintah untuk mengekspor konsentrat dan lumpur anoda.
Perpanjangan waktu ekspor tersebut berlaku hingga 31 Desember 2024, dan diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024, yang diundangkan pada 30 Mei 2024.
"Aturan ini memberikan kesempatan bagi badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning pada pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter, untuk mengekspor lumpur anoda dan konsentrat hasil pengolahan, hingga 31 Desember 2024 mendatang," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
1. Perpanjangan ekspor sejalan dengan perintah Jokowi

Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah memerintahkan perpanjangan waktu ekspor konsentrat, dengan pertimbangan untuk menjaga kelangsungan produksi dan mencapai hilirisasi industri, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian.
"Pemberian pemberian perpanjangan ekspor konsentrat diperlukan untuk memastikan penyelesaian akhir dari pembangunan fasilitas pemurnian berproduksi secara optimal. Dengan catatan, perpanjangan ekspor konsentrat kali ini disertai dengan pengenaan pungutan ekspor," tutur Agus.
Peraturan Menteri tersebut mencakup regulasi yang memberikan kesempatan untuk menjual mineral logam hasil pengolahan ke luar negeri, termasuk konsentrat tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda.
Perpanjangan waktu ekspor sejalan dengan progres pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
2. Kemenkeu akan mengatur bea keluar terhadap ekspor konsentrat

Dalam upaya menindaklanjuti penyelesaian Peraturan Menteri terkait ekspor mineral logam hasil konsentrat, pemerintah juga mendukung kebijakan terkait dengan tata niaga ekspor dan pengenaan bea keluar.
"Peraturan Menteri ESDM ini akan diikuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mengatur tata niaga ekspor terkait, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menetapkan tarif bea keluar atas hasil penjualan konsentrat tersebut," tambah Agus.
3. Freeport targetkan smelter di Gresik beroperasi mulai Juni

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI), Tony Wenas, baru-baru ini melakukan kunjungan ke proyek smelter PTFI di kawasan JIIPE, Gresik, dengan tujuan memastikan kesiapan operasionalnya pada Juni 2024.
“Saat ini kami tengah melakukan proses commissioning yaitu pengujian, percobaan, trial, untuk memastikan peralatan dan sistem yang didesain, di-install, dan dioperasikan sudah sesuai sebagai upaya menyelesaikan proyek smelter ini untuk selesai secara substansial. Diharapkan pada bulan Juni sudah bisa beroperasi," kata Tony pada kunjungan ke smelter, Sabtu, 25 Mei 2024.
Tony menegaskan pembangunan smelter merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk meningkatkan nilai tambah mineral, dan mendukung kebijakan hilirisasi industri pemerintah.
Proyek smelter kedua PTFI itu, dimulai sejak Oktober 2021, direncanakan memiliki kapasitas peleburan konsentrat tembaga sebesar 1.7 juta ton per tahun, menjadikannya sebagai smelter pemurnian tembaga terbesar di dunia.