1.119 Orang di Indonesia Berpenghasilan Lebih dari Rp5 Miliar Setahun!

Mereka harus membayar PPh sebesar 35 persen

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menaikkan tarif pajak orang kaya dari 30 persen menjadi 35 persen. Besaran tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang baru ini dituangkan di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Salah satu terobosan penting pemerintah dalam UU HPP adalah menjaring pajak orang super kaya dengan kenaikan tarif PPh orang pribadi menjadi 35 persen bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun," cuit akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak (DJP), @DitjenPajakRI.

Pada UU terdahulu, orang super kaya di Indonesia dikenakan tarif pajak sama dengan mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, yaitu 30 persen.

1. Ada 1.119 crazy rich yang harus bayar pajak dengan tarif 35 persen

1.119 Orang di Indonesia Berpenghasilan Lebih dari Rp5 Miliar Setahun!Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Pemerintah meyakini adanya tambahan tarif PPh akan meningkatkan penerimaan pajak penghasilan secara signifikan.

"Hal ini dikarenakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (2022), mereka yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar setahun berjumlah sekitar 1.119 orang," cuit DJP.

Diakui pemerintah, saat ini kontribusi pajak orang pribadi masih sangat kecil bila dilihat dari struktur penerimaan pajak. Untuk PPh orang pribadi karyawan sebesar 24 persen dan PPh orang pribadi usahawan sebesar 2 persen.

Baca Juga: Mengenal Pajak Langsung dan Perbedaannya dengan Pajak Tidak Langsung

2. Segini sumbangan pajak dari crazy rich dengan tarif lama

1.119 Orang di Indonesia Berpenghasilan Lebih dari Rp5 Miliar Setahun!ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah memiliki Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar (LTO). Bagi wajib pajak orang pribadi berpenghasilan besar yang berdomisili di Jakarta, administrasi pengawasannya ditangani oleh KPP LTO 4.

DJP mencatat, KPP LTO 4 hanya menyumbang Rp74 triliun dari total penerimaan negara sebesar Rp1.072 triliun atau sebesar 6,9 persen di 2020, sebesar Rp83,1 triliun di 2021, dan sebesar Rp90,2 triliun di 2022.

Dijelaskan lebih rinci, realisasi penerimaan pajak orang kaya adalah sebesar Rp1,2 triliun di 2020, Rp1,3 triliun di 2021, dan naik signifikan menjadi sebesar Rp4,05 triliun di 2022. Tapi, realisasi pajak orang kaya tahun lalu hanya setara 0,24 persen dari total realisasi penerimaan pajak nasional sebesar Rp1.716,8 triliun.

3. Tarif pajak karyawan bergaji Rp9-Rp10 juta alami penurunan

1.119 Orang di Indonesia Berpenghasilan Lebih dari Rp5 Miliar Setahun!ilustrasi karyawan (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi yang lain, pemerintah memastikan bahwa perubahan lapisan tarif penghasilan kena pajak di UU HPP justru memberikan keringanan bagi wajib pajak.

Dalam UU HPP, lapisan penghasilan kena pajak dengan tarif 5 persen dinaikkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta per tahun. Jadi, sebelumnya, lapisan penghasilan kena pajak Rp50 juta sampai Rp60 juta dikenakan tarif 15 persen.

"Kalau kemarin untuk rombongan atau kelompok kelas Rp50 juta sampai Rp60 juta kena pajaknya itu 15 persen. Jadi dengan Undang-undang HPP sebetulnya untuk yang Rp10 juta tambahan tadi, itu tarif pajaknya berkurang dari 15 ke 5 persen," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam media briefing di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Pajak Karyawan Bergaji Rp9-Rp10 Juta Turun! Ini Hitungannya

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya