Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Godok UMP, Menaker Bawa Aspirasi Buruh dan Pengusaha ke Prabowo

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai langkah-langkah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Yassierli menegaskan pemerintah menghormati hasil keputusan tersebut, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan tindak lanjut yang sesuai dengan arahan MK.

"Jadi kami melaporkan langkah-langkah strategis yang sudah kami lakukan untuk menindaklanjuti hasil keputusan MK terkait tentang judicial review Undang-Undang Cipta Kerja," kata dia kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

1. Menaker sampaikan aspirasi buruh dan pengusaha ke Prabowo

Presiden RI Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna perdana di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/10). (dok. Kementerian PANRB)
Presiden RI Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna perdana di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/10). (dok. Kementerian PANRB)

Yassierli menjelaskan pihaknya telah mengadakan diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan menggelar pertemuan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

Dalam pertemuan tersebut, hadir perwakilan dari serikat pekerja dan asosiasi pengusaha untuk mendengarkan dan membahas berbagai aspirasi serta pandangan terkait isu ketenagakerjaan.

"Kami tadi siang sudah menampung aspirasi-aspirasi dari mereka dan aspirasi mereka tadi kita sudah sampaikan juga kepada pak Presiden," tuturnya.

2. Prabowo memberikan arahan terkait penetapan upah minimum

Ilustrasi upah. (Pixabay.com)
Ilustrasi upah. (Pixabay.com)

Prabowo, kata Yassierli, telah memberikan arahan terkait langkah tindak lanjut mengenai upah minimum. Kemnaker pun tengah merumuskan kebijakan yang harus diselesaikan sebelum batas waktu pada 7 November 2024.

Kebijakan tersebut kemungkinan berupa surat edaran (SE) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait penetapan upah minimum, yang nantinya akan disampaikan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

"Yang jelas, amar keputusan MK tentu kita harus pertimbangkan. Jadi artinya terkait tentang formula dan macam-macam itu nanti kita akan tinjau bersama," paparnya.

3. Kemnaker siapkan rumusan upah minimum dalam dua hari

Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). (IDN Times/Trio Hamdani)
Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). (IDN Times/Trio Hamdani)

Menurut Yassierli, Prabowo memberikan arahan yang bersifat umum terkait langkah-langkah taktis yang perlu diambil oleh Kemnaker. Arahan tersebut menjadi panduan bagi Kemnaker dalam menyusun kebijakan selanjutnya.

Dia mengungkapkan pertemuan dengan Prabowo lebih banyak membahas soal upah minimum, mengingat tenggat waktu penetapan yang semakin dekat.

"Dan tadi seperti saya sampaikan arahan dari beliau sangat jelas dan nanti teman-teman silahkan tunggu nanti hasil rumusan kami seperti apa dalam 2 hari ini," tambah Yassierli.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
Anata Siregar
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us