Hak Ekspor Produsen CPO Ditahan, Diberikan Lagi Usai Lebaran

Untuk memenuhi pasokan minyak goreng di dalam negeri

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengupayakan peningkatan pasokan minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk produksi minyak goreng di dalam negeri. Salah satunya adalah menahan hak ekspor produsen. Mereka baru diperkenankan untuk menggunakan hak ekspornya setelah Idul Fitri.

"Kemarin kan hak ekspor mereka ada 5,9 hampir 6 juta ton, hanya boleh dicairkan itu sepertiganya, dua pertiganya tidak bisa dicairkan sampai nanti setelah Lebaran," kata Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: MinyaKita Langka, Pembelian Dibatasi Seorang 10 Kg per Hari

1. Pemerintah terus awasi penyaluran minyak goreng

Hak Ekspor Produsen CPO Ditahan, Diberikan Lagi Usai LebaranIlustrasi Minyakita. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Pemerintah telah menaikkan volume domestic market obligation (DMO) yang wajib dipenuhi pengusaha ekspor menjadi sebesar 50 persen. Jadi, eksportir wajib memasok minyak goreng di dalam negeri, dari semula 300 ribu ton menjadi 450 ribu ton.

"Saya dan teman-teman monitor harian, lalu distribusinya kita pastikan dengan teman-teman Satgas Pangan maupun Dinas Perdagangan di daerah. Kita memastikan jalurnya lewat pasar tradisional dari produsen ke (distributor) D1, D2 ke pengecer," sebut Kasan.

Baca Juga: Perjalanan Sampah Plastik: Dari Minyak Bumi hingga Didaur Ulang

2. Luhut minta Kemendag pastikan pasokan CPO

Hak Ekspor Produsen CPO Ditahan, Diberikan Lagi Usai LebaranMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta pasokan minyak kelapa sawit di dalam negeri ditingkatkan.

Hal ini dilakukan dikarenakan terjadi kelangkaan minyak goreng merek MinyaKita, dan terjadi lonjakan harga sejak akhir 2022.

“Saya mohon kepada Kemendag untuk memastikan peningkatan pasokan DMO (domestic market obligation) oleh produsen minyak goreng sebanyak 50 persen hingga Lebaran nanti (bulan April),” kata Luhut dikutip dari keterangan resmi, Selasa (7/2/2023).

3. Insentif untuk penyedia MinyaKita ditingkatkan

Hak Ekspor Produsen CPO Ditahan, Diberikan Lagi Usai LebaranSejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Luhut juga meminta Kemendag meningkatkan insentif bagi pengusaha yang menyediakan MinyaKita, sehingga harganya bisa lebih terjangkau bagi masyarakat.

“Kemendag mohon untuk meningkatkan insentif pengali minyak kita menjadi 1,5 dan 1,75 untuk kemasan bantal dan pouch/botol untuk menjaga gap dengan minyak curah tetap menarik,” tutur Luhut.

Baca Juga: Uni Eropa dan G7 Batasi Harga Pembelian Minyak Mentah Rusia

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya