Mengenal Safe Deposit Box, Apa Saja yang Boleh Disimpan di Dalamnya?

Tak semua barang boleh disimpan di dalamnya

Jakarta, IDN Times - Kamu baru-baru ini mungkin pernah mendengar istilah Safe Deposit Box. Sesuai namanya, keberadaan Safe Deposit Box berkaitan erat dengan keamanan barang berharga.

Dikutip dari situs web Otoritas Jasa Keuangan (OJK), layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah kokoh dan tahan api. Tentu saja, tujuannya untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

1. Barang yang biasanya disimpan dalam Safe Deposit Box

Mengenal Safe Deposit Box, Apa Saja yang Boleh Disimpan di Dalamnya?ilustrasi bank (IDN Times/Aditya Pratama)

Safe Deposit Box biasanya digunakan untuk menyimpan harta atau surat-surat berharga. Biasanya, barang yang disimpan di dalamnya bernilai tinggi, di mana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah.

Namun, ada kategori barang yang tidak boleh disimpan dalam Safe Deposit Box, yaitu senjata api atau bahan peledak. Kemudian, segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak Safe Deposit Box yang bersangkutan dan tempat sekitarnya.

Barang lainnya yang tidak boleh disimpan di Safe Deposit Box adalah barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat, misalnya surat kuasa, catatan kesehatan, dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa meninggal dunia (wasiat). Kemudian, barang lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan berlaku.

Baca Juga: KPK: PPATK Akan Blokir Safe Deposit Box Berisi Rp37 M Rafael Alun

2. Keuntungan menyimpan harta di Safe Deposit Box

Mengenal Safe Deposit Box, Apa Saja yang Boleh Disimpan di Dalamnya?Ilustrasi Bank (IDN Times/Arief Rahmat)

Salah satu keuntungan menyimpan harta berharga di Safe Deposit Box, salah satunya adalah biaya asuransi barang yang disimpan di dalamnya relatif lebih murah.

Tentu saja keuntungan utamanya adalah aman. Ruang penyimpanan pada Safe Deposit Box, selain kokoh juga dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya pun diperlukan kunci dari penyewa dan bank.

Fleksibilitas juga jadi keuntungan lainnya karena tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa, baik perorangan maupun badan usaha.

Persyaratannya juga mudah, karena cukup dengan membuka tabungan atau giro. Bahkan, ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif berbeda.

3. Hal-hal yang perlu diperhatikan

Mengenal Safe Deposit Box, Apa Saja yang Boleh Disimpan di Dalamnya?Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kamu harus tahu, ada biaya yang dibebankan kepada penyewa, yaitu uang sewa, agunan kunci, dan denda keterlambatan pembayaran. Pastikan juga untuk tidak menyimpan barang-barang yang dilarang dalam Safe Deposit Box.

Kamu juga harus menjaga agar kunci yang kamu simpan sebagai nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain. Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang agunan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran Safe Deposit Box wajib disaksikan sendiri oleh penyewa

Selain itu, kamu juga harus memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.

Pastikan juga memiliki daftar isi dari Safe Deposit Box dan menyimpan fotocopy atau salinan dokumen tersebut di rumah untuk referensi.

Penyewa juga harus bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.

Bank tidak bertanggung jawab atas perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank, serta kerusakan barang akibat force majeur seperti gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.

Baca Juga: PPATK Temukan Uang Rafael Rp37 M di Safe Deposit Box, Mata Uang Asing 

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya