PPN Naik Jadi 12 Persen, OIKN Sebut Tak Berdampak ke Pembangunan IKN

- PPN naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025
- Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tidak merasakan dampak signifikan dari kenaikan PPN
Penajam Paser Utara, IDN Times - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menilai Implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, diperkirakan tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) justru akan memberikan peluang bagi pembangunan IKN.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Agung Wicaksono menjelaskan, di IKN sendiri merupakan sektor yang diinisiasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan pemberian ragam insentif bagi masyarakat yang berpindah ke sana.
“Sejauh ini kita belum melihat (dampak kenaikan PPN jadi 12 persen). Ini kan masuk sektor-sektor yang sebenarnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan kita di IKN punya insentif, insentif tax holiday, kemudian (pembebasan) Pajak Penghasilan (PPh) 21,” ujarnya saat ditemui di Kantor OIKN, Kalimantan Timur, Sabtu (22/12/2024).
1. Proyek tetap berlanjut

Terkait pengaruhnya terhadap proyek-proyek yang sedang berjalan, Agung menyebutkan bahwa hingga saat ini pembangunan di IKN tetap berjalan lancar seperti Hotel Kubika yang dibangun di IKN pun sebentar lagi akan rampung.
Hotel ini masih terus dalam proses pembangunan dengan konsep home decor yang unik, meskipun masih menunggu penyelesaian infrastruktur dasar di area sekitar sebelum diresmikan.
"Memang meresmikannya tunggu infrastruktur dasarnya jalan didepannya itu tuntas, nah itu toh tetep lanjut," ujarnya.
2. OIKN optimistis tantangan global tak halangi minat investor

Dengan berbagai tantangan ketidakpastian global dan berbagai perubahan yang terjadi, banyak pihak berharap pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di Indonesia.
"Mudah-mudahan dengantantangan yang ada di dunia kali ini kan tantangan global ya bukan hanya Indonesia tapi diharapkan mereka tetep bisa komitmen," ungkapnya.
3. Kenaikan PPN jadi 12 persen, harga harga barang naik 0,9 persen

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengklaim, kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya membuat harga jual barang bertambah kurang dari 1 persen.
"Kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (22/12/2024).
Sebagai ilustrasi, pada 2024 harga minuman bersoda sebesar Rp7.000. Dengan tarif PPN 11 persen (Rp770), maka harga total yang dibayar konsumen adalah sebesar Rp7.770.
Kemudian pada 2025, dengan harga minuman yang sama, tetapi tarif PPN 12 persen (Rp840) maka harga total yang dibayarkan konsumen naik menjadi Rp7.840.
Adapun perhitungan tambahan harga tersebut adalah sebagai berikut:
Rp7.840-Rp7.770/Rp7.770 x 100% = Rp70/Rp7.770 x 100% = 0,9 persen
Ilustrasi lain misalnya pada 2024, harga sebuah televisi adalah Rp5 juta dan dengan tarif PPN 11 persen (Rp550 ribu) maka harga total yang dibayarkan konsumen adalah Rp5,55 juta.
Sementara pada 2025, dengan harga televisi yang sama dan tarif PPN 12 persen maka nilai pajaknya Rp600 ribu maka harga total untuk dibayarkan konsumen adalah sebesar Rp5,6 juta.
Berikut perhitungannya:
Rp5.600.000-Rp5.550.000/Rp5.550.000 x 100 persen = Rp50.000/Rp5.550.000 x 100% = 0,9 persen