Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dan World Liberty Financial, perusahaan kripto yang didirikannya bersama putra-putranya, menghadapi gugatan terkait transaksi bisnis dengan pihak Uni Emirat Arab (UEA). Gugatan tersebut diajukan oleh Benjamin Greenberg, seorang pemegang saham Circle Internet Group, perusahaan yang bersaing dengan World Liberty di pasar stablecoin. Greenberg menilai transaksi tersebut merugikan dirinya dan pemegang saham Circle lainnya serta menimbulkan persoalan hukum terkait jabatan presiden.
Gugatan yang diajukan ke pengadilan federal di Washington pada Kamis, 22 Oktober 2026, menyoroti dugaan keuntungan yang diperoleh melalui bisnis kripto ketika Trump menjabat sebagai presiden. Trump digugat soal bisnis kripto berdasarkan ketentuan Konstitusi Amerika Serikat (AS) yang membatasi penerimaan keuntungan dari pemerintah asing oleh pejabat federal tanpa persetujuan Kongres. Meski demikian, tuduhan tersebut belum menjadi putusan hukum dan World Liberty telah membantahnya.
