Tuai Kritik, Pemerintah Buka-bukaan soal Rumah Subsidi Makin Mini

- Rancangan keputusan menteri (kepmen) tentang rumah subsidi telah disebarkan kepada pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengembang.
- Komunitas muda juga diundang untuk memberikan masukan terkait rencana rumah subsidi berukuran lebih kecil.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan rencana memperkecil ukuran rumah subsidi masih dalam tahap pembahasan. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati menegaskan kebijakan tersebut belum final dan terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak.
"Nah saat ini Kementerian PKP sedang membuat rencana untuk menambah fitur baru rumah subsidi. Sekali lagi ya ini rencana jadi belum sampai ke final," kata dia pada sebuah diskui di Nobu Bank, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).
1. Pemerintah terbuka untuk melakukan dialog

Dia mengatakan rancangan keputusan menteri (kepmen) terkait ukuran baru rumah subsidi telah disebarkan kepada sejumlah pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengembang. Pemerintah juga menyampaikan rencana tersebut kepada Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).
"Karena kami Kementerian PKP, Pak Menteri (PKP) sangat terbuka untuk berdiskusi dengan seluruh stakeholder. Maka draf kepmen-nya kita juga sebarkan," ujarnya.
2. Pemerintah libatkan komunitas anak muda

Selain asosiasi pengembang dan organisasi profesi, pemerintah juga mengundang sejumlah komunitas muda untuk memberikan masukan terkait rencana rumah subsidi berukuran lebih kecil.
Sri menjelaskan pelibatan komunitas merupakan bagian dari upaya menjaring pandangan dari berbagai kelompok yang menjadi target kebijakan. Menurutnya, proses dialog akan terus dilakukan hingga tercapai titik temu yang dianggap ideal oleh semua pihak.
"Nah kalau ditetapkan kapan, tentu kita tidak langsung menetapkan harus selesai kapan, tidak. Tapi sampai kemudian kita yakin bahwa desain ini dapat diterima dengan calon pembeli untuk masyarakat MBR tadi," paparnya.
3. Kementerian pastikan tak ada aturan yang dilanggar

Penyusunan kebijakan rumah subsidi tipe kecil tetap mengacu pada peraturan yang berlaku. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur luas efektif lahan perumahan minimal 54 meter persegi.
"Itu juga akan kita diskusikan dengan kementerian terkait untuk kita sesuaikan jika nanti kita sudah sepakat gitu ya," paparnya.
Menurutnya, proses tersebut menjadi alasan dilakukannya uji publik dan komunikasi dengan berbagai pihak agar kebijakan yang dihasilkan sesuai ketentuan dan dapat diterapkan secara tepat.