Jakarta, IDN Times - Usai pemberitaan tentang aturan yang menggolongkan ganja atau Cannabis sativa ke dalam daftar tanaman obat menjadi perbincangan hangat di publik, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tiba-tiba menarik kembali sementara aturan tersebut.
Aturan penggolongan ganja itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Aturan itu ditandatangani oleh Syahrul pada Senin, 3 Februari 2020.
"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti BNN, Kemenkes, dan LIPI," kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/8/2020).