Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 kepada PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang akan meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga), dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Aturan tukin ini sama seperti tahun lalu atau belum kembali seperti pra pandemi covid-19.
Ketentuan mengenai THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023. Ketentuan ini juga akan mengatur pemberian gaji ke-13 untuk para ASN.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan penanganan COVID-19 memang sudah cukup terkendali. Namun pemulihan ekonomi dinilai masih menghadapi tantangan global yang tidak pasti, terutama dalam bentuk pelambatan ekonomi global, kondisi geopolitik, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap.
"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya dalam Konferensi Pers, Rabu (29/3/2023).