Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka P, pengusaha memanipulasi laporan wajib pajak dilimpahkan ke Kejati Lampung. (Dok. Kejati Lampung).

Intinya sih...

  • DJP menyatakan pemblokiran rekening UD Pramono dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, setelah berbagai upaya persuasif kepada wajib pajak.
  • Langkah persuasif terhadap UD Pramono meliputi pemberitahuan hak untuk mengajukan keberatan dan pengurangan sanksi administrasi perpajakan.
  • Setelah upaya persuasif tidak berhasil, KPP Pratama Boyolali melakukan penagihan aktif sesuai Pasal 28 PMK-61 Tahun 2023 dan memblokir rekening Pramono.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemblokiran rekening Pramono, pemilik pengepul susu murni Usaha Dagang (UD) Pramono di Boyolali, Jawa Tengah, dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"DJP telah melakukan beragai upaya yang bersifat persuasif kepada wajib pajak," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti kepada IDN Times, dikutip Sabtu (16/11/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di