Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menghapuskan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan, tetapi dengan kriteria tertentu. Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti usai rapat bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (22/10/2025).
Meski begitu, Ali Ghufron terlebih dahulu menjelaskan, pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan diberikan kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBU Pemda yang sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus sebagai peserta mandiri.
"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah istilahnya pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, Penerima Bantuan Iuran, tapi masih punya tunggakan atau dibayari oleh pemerintah daerah gitu, PBU Pemda istilahnya. Nah itu masih punya tunggakan, tunggakan itu untuk dihapus gitu," tutur Ali Ghufron.