Jakarta, IDN Times - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan konsumen Meikarta berhak menerima pengembalian dana (refund) secara penuh.
Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Ditjen Kawasan Permukiman, Mulyansari menyatakan jumlah pengembalian disesuaikan dengan besaran yang telah dibayarkan konsumen, dan menjadi tanggung jawab pihak pengembang, yakni Lippo Group.
"Full refund sesuai dengan apa yang mereka bayarkan ya. Haknya konsumen, misalnya mereka pembayaran berapa, ya itu yang mereka tagihkan pihak Lippo," kata dia kepada jurnalis di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (10/4/2025).