Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Ditjen Kawasan Permukiman, Mulyansari di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (10/4/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya sih...

  • Kementerian PKP menegaskan konsumen Meikarta berhak menerima full refund sesuai dengan besaran yang telah dibayarkan
  • Pihak kementerian menyediakan saluran layanan resmi untuk konsumen menyampaikan aduan dan akan difasilitasi sesuai prosedur yang berlaku
  • Kementerian tidak meminta menghentikan atau melanjutkan cicilan konsumen, tetapi memfasilitasi penyelesaian tuntutan konsumen sesuai dengan hukum perlindungan konsumen

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan konsumen Meikarta berhak menerima pengembalian dana (refund) secara penuh.

Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Ditjen Kawasan Permukiman, Mulyansari menyatakan jumlah pengembalian disesuaikan dengan besaran yang telah dibayarkan konsumen, dan menjadi tanggung jawab pihak pengembang, yakni Lippo Group.

Editorial Team

Tonton lebih seru di