Jakarta, IDN Times - Perusahaan penyedia layanan rideshare asal Amerika Serikat, Uber, mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 persen tenaga kerja globalnya pada Rabu (2/9/2026). Langkah restrukturisasi massal yang memangkas sekitar 3.300 hingga 3.400 posisi korporat ini menjadi kebijakan perampingan terbesar yang dilakukan perusahaan sejak masa pandemik COVID-19 pada 2020.
Keputusan perampingan ini diambil oleh Chief Executive Officer (CEO) Uber, Dara Khosrowshahi, guna menyederhanakan struktur organisasi dan mempercepat operasional bisnis perusahaan. Selain memangkas manajemen, Uber juga memperketat aturan kerja dari kantor (work from office) serta mewajibkan mayoritas karyawan untuk bekerja secara langsung di hub utama.
