Unjuk Rasa di Depan Gedung DJP, Partai Buruh: Copot Dirjen Pajak!

Jakarta, IDN Times - Partai Buruh melakukan unjuk rasa di depan Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) pada Jumat (10/3/2023). Unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan perhatian Partai Buruh terkait dengan permasalahan perpajakan di Indonesia.
Salah satu permasalahan tersebut adalah pejabatan di lingkungan Kemenkeu yang gemar pamer harta dan kepemilikan rekening dengan transaksi mencapai ratusan triliun.
“Di saat upah buruh murah akibat kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja dan para petani yang kehidupannya semakin sulit akibat impor beras, justru pejabat negara terkesan hidup berfoya-foya,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di depan Gedung DJP Kemenkeu.
1. Menyakiti hati masyarakat

Said Iqbal menambahkan, perilaku pejabat Kemenkeu tersebut menyakiti hati masyarakat, terlebih mereka yang memilliki pendapatan pas-pasan.
“Perilaku pejabat negara yang seperti ini menyakiti hati rakyat dan tidak menunjukkan empati di tengah kesulitan yang dialami rakyat,” ujar dia.
Perhatian Partai Buruh terkait pajak bukannya tanpa alasan, sebab salah satu platform perjuangan Partai Buruh adalah pajak untuk kesehjahteraan rakyat.
2. Tuntutan Partai Buruh

Dalam aksinya, Partai Buruh mengusung empat tuntutan. Pertama, mendesak agar segera dibentuk Tim Pencari Fakta Investigasi Perpajakan di Indonesia.
Kedua, mencopot Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo. Ketiga, mengaudit forensik penerimaan pajak di Direktorat Pajak dan keempat adalah mendorong segera dibentuk Undang-Undang tentang Pembuktian Terbalik Harta Pejabat Negara.
Said Iqbal mengatakan, pembentukan tim pencari fakta dan audit forensik penerimaan pajak adalah demi menjaga kepentingan publik.
"Hal ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan penerimaan negara mengingat pajak adalah salah satu sumber pendanaan penting untuk pembangunan," katanya.
3. Pejabat negara mesti buktikan hartanya bukan dari korupsi

Sementara itu, pemecatan Dirjen Pajak disuarakan oleh Partai Buruh sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perlakuan buruk jajarannya. Salah satunya yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.
Kemudian, audit forensik diperlukan untuk memeriksa kemungkinan adanya proses penyelewengan penerimaan pajak. Terlebih, Menkopolhukam, Mahfud MD sempat menyebut ada transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun.
.
Adapun terkait dengan undang-undang pembuktian terbalik diharapkan akan meminimalkan korupsi.
"Sebab pejabat negara harus membuktikan bahwa harta yang mereka miliki tidak terlibat dalam tindakan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini dapat membuat pejabat negara lebih hati-hati dalam menggunakan kekuasaan dan sumber daya yang mereka miliki,” ucap Said Iqbal.