Utang Istaka Karya Bakal Dihapus, Gimana Tunggakan ke Vendor?

- Utang Istaka Karya sebesar Rp786 miliar akan dihapus oleh BUMN lain, termasuk Waskita Karya, WIKA, Brantas Abipraya, dan BSI.
- Penghapusan utang perlu izin Presiden Prabowo Subianto melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membayar utang ke vendor-vendor kecil.
Jakarta, IDN Times - PT Istaka Karya, BUMN Karya yang sudah dibubarkan sejak 2023 masih memiliki utang sebesar Rp786 miliar.
Istaka Karya memiliki utang kepada sejumlah BUMN dan vendor-vendor kecil (swasta). Pemerintah memutuskan akan menghapus utang Istaka Karya di BUMN lain, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), dan PT Brantas Abipraya (Persero), tak lupa juga dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI.
1. Perlu persetujuan Prabowo

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan, penghapusan itu perlu mendapatkan izin Presiden Prabowo Subianto agar bisa disetujui hanya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Nanti pada waktu pelaksanaannya, itu cukup persetujuan RUPS. Tapi kami butuh kriteria umum dulu disetujui presiden,” kata Tiko dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (6/5/2025).
2. Buat bayar utang ke vendor kecil

Penghapusan utang itu dilakukan agar Istaka Karya bisa membayar utangnya ke vendor-vendor kecil.
"Di mana sebagai perusahaan terafiliasi yang memiliki sesama kepentingan, mendahulukan kepentingan dari kredit eksternal yang merupakan vendor-vendor yang berskala kecil," tutur Tiko.
3. Sudah disetujui Waskita-BSI

Tiko mengatakan, penghapusan itu sudah disetujui oleh Waskita, WIKA, Brantas Abipraya, dan BSI. Namun, perlu ada penetapan kriteria untuk hapus buku dan hapus tagih aset BUMN.
“Jadi memang sudah ada ruang itu, namun memang kami harus mengajukan kriteria umum kepada Presiden," tutur Tiko.
Selain itu, demi menghindari gugatan hukum, Kementerian BUMN juga akan berkoordinasi dengan kurator dan hakim pengawas dalam proses penghapusan utang.
Dengan melalui proses itu, Kementerian BUMN juga mendorong kurator untuk mempercepat pelepasan aset Istaka Karya, sehingga nantinya BUMN yang punya kepentingan sama dengan aset-aset Istaka Karya bisa membelinya.
“Jadi kami akan melakukan kerangka besar yang memberikan ruang kepada bank maupun non-bank untuk pelepasan hapus tagihnya, apabila memang secara size-nya itu tidak lagi berperan dalam konteks size besar yang ada di perusahaan tersebut,” ucap Tiko.