Jakarta, IDN Times - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) resmi memperoleh perpanjangan izin operasi hingga 28 Desember 2035 setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas nama PT Vale.
IUPK yang diterima pada 13 Mei 2024 tersebut memberikan kepastian hukum bagi Vale Indonesia untuk beroperasi di wilayah konsesinya dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnis yang telah dicanangkan.
"Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada perseroan, serta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas kontribusi semua pihak. Perseroan tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak," tutur CEO sekaligus Presiden Direktur Vale Indonesia, Febriana Eddy dalam pernyataan resminya, Kamis (16/5/2024).