Jakarta, IDN Times - PT Vale Indonesia Tbk, meneken perjanjian pendahuluan atau head of agreement (HoA) di San Fransisco, Amerika Serikat (AS) pada Jumat (17/11/2023). Ini merupakan langkah penting dalam pemenuhan kewajiban divestasi perseroan ke holding badan usaha milik negara (BUMN) tambang MIND ID, sesuai undang-undang pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.
Penandatanganan HoA dilakukan Vale bersama para pemegang saham, yakni Vale Canada Limited (VCL), PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID), dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM).
“Dengan penandatanganan Perjanjian ini, PT Vale telah melangkah sangat maju untuk menuntaskan kewajiban divestasi, yang merupakan prasyarat untuk mendapatkan perpanjangan izin dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),” kata CEO Vale, Febriany Eddy dalam siaran pers yang diterima IDN Times.