Wapres Sebut Perlu Sosialisasi dan Edukasi Lebih Lanjut soal Tapera

- Tapera perlu disosialisasikan dan diedukasi lebih lanjut kepada masyarakat agar dipahami dengan baik
- Bagi yang tidak memerlukan pembiayaan perumahan, tabungan Tapera aman dan dapat diambil kembali
Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, sosialisasi maupun edukasi perlu dilakukan lebih lanjut mengenai program tabungan perumahan rakyat (Tapera) kepada masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat dapat memahaminya dengan baik.
"Saya kira memang ini sebenarnya belum tersosialisasi dengan baik, kan sebenarnya Tapera itu tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam penyediaan rumah," kata dia, dikutip dari ANTARA, Kamis (30/5/2024).
"Kalau yang belum punya rumah itu ada KPR (kredit pemilikan rumah), ada KBR (kredit pembangunan rumah) kalau dia punya tanah dia bisa membangun nanti mendapat pinjaman. Kalau yang punya rumah bisa menggunakan KRR namanya kredit renovasi rumah untuk membangun rumah," sambung Wapres.
1. Bagi yang sudah miliki rumah, tabungannya aman

Wapres menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak memerlukan skema pembiayaan perumahan tersebut, dipastikan tabungannya aman dan dananya bisa diambil kembali oleh pemiliknya.
"Nah yang tidak memerlukan itu, dananya itu adalah merupakan tabungan. Tabungan yang bisa nanti pada saatnya diambil kembali," ucapnya.
"Jadi, sebenarnya ini tabungan, Tapera itu. Oleh karena itu, kalau ini disosialisasi sebenarnya, saya kira itu dalam rangka kita bergotong royong, di dalam bahasa agama namanya ta'awun, dalam rangka kita saling membantu," imbuh Wapres.
2. Perlu sosialisasi dan edukasi tentang Tapera

Wapres pun meyakinkan kembali bahwa dana masyarakat di Tapera aman. Bagi yang tidak memerlukan pembiayaan untuk memiliki rumah, nantinya akan dikembalikan.
"Bagi mereka yang tidak memerlukan itu bahwa dana mereka itu aman dan nanti akan dikembalikan dengan imbal hasilnya. Kalau itu semua aman, saya kira menjadi tidak ada masalah tetapi sekarang ini belum terkomunikasi dengan baik," ujar Wapres.
"Karena itu, saya harapkan para penyelenggara supaya melakukan komunikasi, khususnya sosialisasi dan edukasi masyarakat sehingga bisa dipahami dengan baik," lanjut dia.
3. Revisi aturan Tapera diteken Jokowi

Adapun regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Senin (20/5), yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024, yang merupakan pengganti PP Nomor 25/2020.
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program tersebut, yakni ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD dan pekerja swasta.
Besaran iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Sementara itu, peserta yang yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
BP Tapera yang akan mengelola dana yang dihimpun dari peserta sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.