Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Warga Negara Asing Jadi Pimpinan BUMN, Apa Dampak Positifnya?

IMG_9114.jpeg
Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan mengungkapkan sejumlah alasan baik jika Warga Negara Asing (WNA) bisa mengisi tampuk kepemimpinan perusahaan pelat merah.

Alasan pertama, biasanya para profesional asing yang bekerja di perusahaan multinasional memiliki standar sangat baik termasuk dari penerapan tata kelola perusahaan.

"Oleh karena itu, BUMN harus siap untuk meningkatkan standarnya," ujar Herry kepada IDN Times, Selasa (21/10/2025).

1. Lebih independen dan profesional

Ilustrasi pekerja profesional
Ilustrasi pekerja profesional (pexels.com)

Alasan berikutnya adalah para profesional asing cenderung tidak memiliki afiliasi politik di Indonesia, khususnya partai.

"Dengan demikian, (mereka) bisa bekerja lebih independen," kata Herry.

Selain itu, alasan berikutnya adalah para profesional asing ini cenderung mampu menjaga etika dan profesionalisme dengan baik karena secara umum perusahaan multinasional menetapkan standar yang tinggi bagi pekerjanya, apalagi yang berada di level manajemen.

"Perilaku dan pengamalan positif ini berpotensi menular ke BUMN. Jadi, siap-siap eksekutif yang bekerja tidak profesional akan tersingkir. Apalagi yang diangkat hanya gara-gara punya relasi dengan kekuasaan," ujar Herry.

2. Undang Undang belum mengizinkan WNA jadi direksi BUMN

FullSizeRender.jpeg
Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya, Herry mengungkapkan, untuk saat ini aturan yang ada belum memperbolehkan direksi BUMN diisi oleh ekspatriat atau orang asing.

Hal itu dikatakan Herry sebagai respons atas ucapan Presiden Prabowo Subianto yang telah memperbolehkan orang asing mengisi posisi di direksi BUMN.

"Soal WNA atau ekspatriat di pucuk pimpinan BUMN ini, menurut saya Pak Rosan perlu diingatkan. Saat ini masih belum diperbolehkan oleh Undang Undang Nomor 16 tahu 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN. Pasal 15A UU tersebut menegaskan, Direksi Persero (BUMN) merupakan Warga Negara Indonesia," tutur Herry.

Namun, sambung Herry, hal tersebut memiliki peluang terbuka untuk diubah jika pemerintah memang ingin melakukannya.

3. Dampak terhadap BUMN jika direksi diisi WNA

Logo BUMN Indonesia (bumn.go.id)
Logo BUMN Indonesia (bumn.go.id)

Meski begitu, Herry melihat dampaknya akan bagus buat BUMN jika direksinya diisi oleh WNA.

Kehadiran WNA dianggap Herry bisa meningkatkan reputasi BUMN bahkan bisa sampai level global.

"Soal dampaknya terhadap BUMN, menurut saya peluangnya akan sangat bagus. Kehadiran WNA dalam pucuk pimpinan BUMN berpotensi besar meningkatkan reputasi perusahaan, bahkan ke tingkat global. Ekosistem industri tidak hanya melihat kinerja perusahaan, tetapi juga menganalisis orang-orang yang memimpinnya, terutama dari sisi reputasi," ujar Herry.

Share
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

7 Program Kredit Subsidi Pemerintah yang Ada di Indonesia

21 Okt 2025, 22:00 WIBBusiness