Ilustrasi turis asing (IDN Times/Denisa)
Dikabarkan sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengumumkan, untuk sementara waktu Indonesia menutup akses masuk bagi warga negara asing (WNA) dari semua negara di dunia. Aruran itu berlaku dari 1-14 Januari 2021.
"Untuk menutup sementara, saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno pada konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).
Namun, kata Retno, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas. Tentu, aktivitas itu akan dilakukan dengan menetapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
WNA juga masih diperbolehkan masuk ke Indonesia pada hingga 31 Desember dan harus mengikuti aturan yang tertera di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020. WNA diwajibkan untuk membawa hasil negatif dari pemeriksaan RT-PCR COVID-19 dari negara asalnya.
Hasil tersebut hanya berlaku dua kali 24 jam sebelum jam keberangkatan. Dokumen tersebut harus dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-Health Indonesia.