Tukar Uang Rusak di Pom Bensin, Apakah Bisa? Cek di Sini!

Simak penjelasannya!

Uang rupiah yang sobek atau rusak biasanya sudah tidak bisa dipakai sebagai alat pembayaran yang sah. Agar bisa dipakai kembali, uang yang sudah rusak tadi harus ditukar dengan lembar uang yang baru.

Tidak sedikit masyarakat yang belum tahu di mana tempat untuk menukar uang rupiah yang rusak. Ada yang bertanya-tanya apakah bisa tukar uang rusak di pom bensin? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini, ya!

1. Apakah bisa tukar uang rusak di pom bensin?

Tukar Uang Rusak di Pom Bensin, Apakah Bisa? Cek di Sini!Ilustrasi SPBU. (Dok. Istimewa)

Tidak ada aturan tentang prosedur penukaran uang rusak di pom bensin. Sebab pada dasarnya, pom bensin atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) adalah tempat mengisi bahan bakar untuk kendaraan bermotor, bukan tempat penukaran uang.

Jadi, masyarakat tidak bisa menukar uang rusak di pom bensin. Meski begitu, ada cara menukar uang rusak yang sudah diatur pemerintah, yaitu melalui Bank Indonesia.

2. Cara tukar uang rusak yang resmi

Tukar Uang Rusak di Pom Bensin, Apakah Bisa? Cek di Sini!ilustrasi Bank Indonesia (unsplash.com/Aini Rahmadini)

Pemerintah sudah menyediakan fasilitas penukaran uang rusak yang bisa dilakukan di Bank Indonesia (BI). Masyarakat bisa membawa uang yang cacat atau rusak ke Bank Indonesia untuk ditukarkan dengan lembar uang yang baru.

Lantas, penukaran uang rusak di Bank Indonesia dilayani pada hari apa? Penukaran uang rusak di Bank Indonesia dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00-11.30 WIB. Kamu bisa mendatangi loket layanan BI untuk menukar uangmu yang rusak.

Namun, Bank Indonesia juga memiliki syarat dan ketentuan tertentu dalam memberikan penggantian uang rupiah yang cacat atau rusak. Definisi uang rusak atau cacat yang dimaksud adalah uang yang ukuran atau fisiknya sudah berubah dari ukuran aslinya, misalnya karena berlubang, terbakar, hilang sebagian, sobek, atau mengerut.

Dengan demikian, jika kamu bertanya apakah uang bolong masih laku? Tentu jawabannya tidak karena uang yang bolong atau berlubang termasuk dalam kategori uang rusak.

Baca Juga: Viral Uang Dicoret-Coret dan Digambar, Apakah Masih Berlaku?

3. Syarat tukar uang rusak ke Bank Indonesia

Tukar Uang Rusak di Pom Bensin, Apakah Bisa? Cek di Sini!Penukaran uang rusak (IDN Times/Ayu Afria)

Bank Indonesia telah mengatur beberapa syarat menukar uang rusak atau cacat. Syarat paling utama adalah tanda keaslian uang rupiah yang akan ditukarkan masih bisa dikenali atau diketahui. Selain itu, ada beberapa syarat lainnya berikut ini.

1. Uang rupiah kertas

  • Fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya.
  • Jika fisik uang sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka tidak bisa ditukarkan.
  • Uang masih bisa dikenali keasliannya, contohnya uang yang rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
  • Uang yang rusak tidak satu kesatuan (sobek) dan kedua nomor seri pada uang tersebut masih lengkap dan sama.

2. Uang rupiah logam

  • Fisik uang logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya.
  • Jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, maka tidak bisa ditukarkan.
  • Uang masih bisa dikenali keasliannya.

3. Uang rusak karena terbakar

  • Uang rupiah yang rusak sebagian karena terbakar bisa ditukar dengan nilai yang sama selama masih bisa dikenali keasliannya menurut penelitian yang dilakukan Bank Indonesia.
  • Bank Indonesia bisa meminta masyarakat untuk menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor kepolisian setempat dengan pertimbangan tertentu.

Nah, sekarang kamu sudah tahu bahwa tidak ada izin untuk tukar uang di pom bensin. Kamu bisa menukar uangmu di Bank Indonesia yang sudah pasti resmi dan aman. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Uang Dicuci dan Disetrika, Apakah Boleh? Ini Penjelasan BI

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Anata Siregar
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya