Wajib Pajak: Pengertian, Pengelompokan, Hak, dan Kewajiban

Saatnya jadi wajib pajak yang taat

Pajak merupakan sejumlah dana yang dibebankan dan harus dibayarkan oleh wajib pajak atas pendapatan yang diperolehnya setiap tahun. Dengan memahami bagaimana pajak bekerja dan siapa saja subjek pajak, akan membuat wajib pajak lebih mengetahui seperti apa perandan kontribusi dalam pembangunan nasional.

Lantas, sebenarnya apa pengertian wajib pajak serta hak dan kewajibannya dalam perpajakan? Untuk itu, berikut IDN Times rangkum penjelasan lengkap mengenai pengertian wajib pajak, pengelompokan, serta hak dan kewajiban wajib pajak. Yuk simak sekarang!

1. Pengertian Wajib Pajak

Wajib Pajak: Pengertian, Pengelompokan, Hak, dan KewajibanIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Ada beberapa sumber yang dapat menjelaskan apa arti kata wajib pajak. Menurut Bank Indonesia, wajib pajak diartikan sebagai "Subjek yang diwajibkan untuk membayar pajak, misalnya pajak atas kekayaan yang dimilikinya dan atas pendapatan atau laba yang diperolehnya (tax payer)".

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, wajib pajak memiliki dua arti yakni “(1) kewajiban membayar pajak (pendapatan, kekayaan, tanah, dan sebagainya) berdasarkan undang-undang; (2) orang yang mempunyai kewajiban membayar pajak: akhir-akhir ini para wajib pajak pajak dengan kesadarannya sendiri telah melunasi pajak mereka.”.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan wajib pajak sebagai "orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

Jika ditarik kesimpulan, wajib pajak dapat berwujud orang pribadi atau badan yang menjadi sebuah subjek yang wajib melakukan pembayaran pajak atas kekayaan atau harta yang dimiliki subjek tersebut kepada negara.

2. Apa itu NPWP?

Wajib Pajak: Pengertian, Pengelompokan, Hak, dan KewajibanIlustrasi NPWP (IDN Times/Istimewa)

Setelah memahami apa yang dimaksud Wajib Pajak, maka pertanyaan selajutnya adalah NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat NPWP merupakan nomor yang menjadi tanda bagi para wajib pajak dengan maksud untuk pemenuhan syarat administrasi juga sebagai sebuah tanda pengenal diri yang memudahkan pemerintah melakukan identifikasi kepada setiap wajib pajak dalam pelaksanaan kewajiban dan penerimaan hak mereka.

3. Pengelompokan Wajib Pajak

Wajib Pajak: Pengertian, Pengelompokan, Hak, dan Kewajibanilustrasi dokumen pajak. (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Wajib pajak terbagi menjadi dua jenis yakni Wajib Pajak Orang Pribadi atau WPOP dan Wajib Pajak Badan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi 2 jenis yakni menurut tempat tinggal dan menurut status hubungan.

Jika menurut tempat tinggal, Wajib Pajak Orang Pribadi terbagi ke dalam negeri dan luar negeri, yang membuat perlakuan pajaknya berbeda. Wajib pajak dikatakan dalam negeri ketika sudah tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun lamanya, hal ini diatur dalam PPh nomor 36 Tahun 2008. Sebaliknya, dikatakan sebagai WPOP Luar Negeri karena tinggal di Indonesia selama kurang dari 183 hari dalam satu tahun, dengan catatan melakukan bisnis bukan sekedar jalan-jalan wisata.

Kemudian Wajib Pajak Orang Pribadi menurut status hubungan terbagi menjadi 5 jenis, yakni:

  1. Orang Pribadi (Induk) yaitu wajib pajak yang masih lajang atau sosok suami sang kepala keluarga
  2. Orang Pribadi Hidup Berpisah (HB) yaitu wanita sudah kawin namun sudah dinyatakan berpisah oleh hakim, sehingga terkenal perlakuan pajak terpisah dari mantan suaminya.
  3. Orang Pribadi Pisah Harta (PH) yaitu suami istri yang dikenai pajak terpisah akibat pernyataan tertulis sendiri tentang pemisahan harta.
  4. Orang Pribadi Memilih Terpisah (MT) yaitu wanita sudah kawin yang tidak termasuk ke katagori 2 & 3.
  5. Warisan Belum Terbagi yaitu untuk siapa yang berhak atas sebuah warisan atau disebut Ahli Waris.

Selain Wajib Pajak Orang Pribadi, ada juga Wajib Pajak Badan yakni sekumpulan orang yang berkelompok untuk melakukan kerja sama untuk sebuah usaha dalam bentuk modal juga wajib untuk terlibat dalam ketentuan pajak. Contoh Wajib Pajak Badan ialah Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Firma, Koperasi, Kongsi, Persekutuan, Perkumpulan, Organisasi, Lembaga, Bentuk Badan Lain, dan Bentuk Usaha Tetap.

Baca Juga: Begini Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Ternyata Simpel!

4. Hak dari Wajib Pajak

Wajib Pajak: Pengertian, Pengelompokan, Hak, dan Kewajibanpexels.com

Terdapat beberapa hak bagi Wajib Pajak, di antaranya sebagai berikut:

  • Hak Atas Kelebihan Pembayaran Pajak
  • Hak Kerahasiaan Bagi Wajib Pajak
  • Hak Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
  • Hak Untuk Mendapatkan Pajak Ditanggung Pemerintah
  • Hak Untuk Mendapatkan Insentif Perpajakan

5. Kewajiban untuk Wajib Pajak

Wajib Pajak: Pengertian, Pengelompokan, Hak, dan Kewajibanilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Tak hanya hak, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban:

  • Kewajiban untuk Mendaftarkan Diri Sendiri
  • Kewajiban untuk Melapor
  • Kewajiban untuk Pemeriksaan

6. Jenis pajak bagi wajib pajak

Wajib Pajak: Pengertian, Pengelompokan, Hak, dan Kewajibanilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Terdapat beragam jenis pajak yang dapat dikenakan pada seorang wajib pajak di Indonesia, berikut daftarnya:

  1. PPh atau Pajak Penghasilan yakni mirip pajak tahunan yang dibebankan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan atas penghasilan wajib pajak yang diterima sepanjang satu tahun tersebut.
  2. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yakni sebuah nilai pajak yang dikenakan kepada setiap pembelian Barang Kena Pajak di Indonesia.
  3. PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yakni pajak untuk pembelian barang-barang yang termasuk mewah seperti mobil, tas branded, dll.
  4. BM atau Bea Materai yakni pajak untuk pemanfaatan dokumen surat perjanjian, akta notaris, dan kwitansi.

Baca Juga: Pajak Penghasilan: Pengertian, Subjek, Objek, dan Cara Menghitungnya

Topik:

  • Yunisda Dwi Saputri
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya