Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Zakat Mal: Pengertian, Syarat, Macam, Keutamaan Menunaikannya 

ilustrasi membayar zakat (pexels.com/edmond dantes)

Zakat mal adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta mencapai batas nisab. Tujuan zakat mal yakni untuk membersihkan harta serta membantu mereka yang membutuhkan.

Banyak umat Islam yang masih bertanya-tanya tentang perhitungan, syarat, dan jenis-jenis zakat mal. Oleh karena itu, memahami lebih dalam mengenai zakat mal menjadi hal yang penting agar ibadah ini bisa dilakukan dengan benar sesuai syariat. Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

1. Apa itu zakat mal?

ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Secara etimologi, zakat mal berasal dari bahasa Arab 'al-amwal', yang merupakan bentuk jamak dari kata 'maal' yang berarti harta atau kekayaan. Dalam terminologi Islam, harta didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat dimiliki, dikendalikan, dan dimanfaatkan oleh pemiliknya. Berdasarkan pengertian ini, zakat mal adalah zakat yang dikenakan pada harta kekayaan seseorang yang diperoleh dengan cara halal dan telah mencapai nisab.

Jenis harta yang termasuk dalam zakat mal cukup beragam. Beberapa contohnya adalah uang tunai, hasil perdagangan, penghasilan profesi, aset investasi, hasil tambang, hasil pertanian, dan peternakan. Berbeda dengan zakat fitrah yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan, zakat mal dapat ditunaikan kapan saja asalkan harta tersebut telah mencapai haul, yaitu masa kepemilikan selama satu tahun hijriyah.

2. Syarat mengeluarkan zakat mal

ilustrasi tabungan emas (IDN Times/Nathaniel Tegar)

Agar dikenakan zakat mal, harta harus memenuhi beberapa syarat seperti kepemilikan penuh, halal, dan mencapai nisab. Selain itu, harta tersebut harus dimiliki selama satu tahun atau haul, kecuali untuk hasil pertanian. Dengan memahami syarat ini, umat Islam bisa menunaikan zakat mal dengan benar sesuai

  • Harta milik sendiri dan halal

Zakat mal hanya berlaku untuk harta yang dimiliki secara penuh oleh individu. Artinya, pemilik harta memiliki kendali penuh terhadap penggunaannya dan harta tersebut bukan hasil dari kepemilikan bersama yang belum terbagi. Selain itu, harta yang dizakatkan harus diperoleh dari cara yang halal. Jika ada indikasi harta tersebut diperoleh dari cara yang tidak sah, maka tidak dapat dijadikan sebagai zakat mal. Oleh sebab itu, penting bagi setiap muslim untuk memastikan bahwa sumber pendapatannya halal sebelum menunaikan zakat.

  • Mencapai nisab yang ditentukan

Nisab merupakan batas minimum harta yang dikenakan zakat. Jika harta seseorang belum mencapai nisab, maka tidak wajib mengeluarkan zakat mal. Perhitungan nisab ini berbeda-beda tergantung jenis hartanya. Sebagai contoh, untuk emas dan perak, nisabnya setara dengan 85 gram emas. Zakat yang harus dibayarkan dari harta yang telah mencapai nisab adalah sebesar 2,5% dari total harta bersih setelah dikurangi dengan kewajiban lain seperti utang.

  • Kepemilikan selama satu tahun (haul)

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah kepemilikan harta dalam jangka waktu tertentu, yaitu selama satu tahun hijriyah atau haul. Artinya, harta yang dimiliki tidak hanya sekadar mencapai nisab tetapi juga harus bertahan dalam kepemilikan selama 12 bulan. Namun, untuk zakat pertanian dan hasil bumi lainnya, haul tidak menjadi syarat karena zakatnya dikeluarkan setiap kali panen.

Ketiga syarat ini memastikan bahwa zakat hanya dikenakan pada harta yang benar-benar dimiliki dan berkembang. Harta yang belum mencapai nisab atau belum dimiliki selama satu tahun tidak termasuk dalam kewajiban zakat. Oleh karena itu, penting untuk mengevaluasi kondisi harta secara berkala agar zakat dapat ditunaikan tepat waktu.

3. Macam-macam zakat mal

ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Di Indonesia, zakat mal dikategorikan ke dalam beberapa jenis sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan ulama. Dengan memahami macam-macam zakat mal, umat Islam dapat menunaikan kewajibannya dengan benar dan sesuai ketentuan. Berikut jenis-jenis zakat mal yang dimaksud:

  • Zakat emas, perak, dan logam mulia

Zakat ini dikenakan pada emas, perak, serta logam mulia lainnya yang dimiliki dalam jumlah tertentu. Nisab untuk emas adalah 85 gram dan untuk perak adalah 595 gram. Jika jumlah kepemilikan mencapai batas ini dalam waktu satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.

  • Zakat penghasilan dan profesi

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari gaji atau pendapatan yang diperoleh dari profesi seseorang, seperti dokter, pengacara, atau pekerja kantoran. Nisabnya setara dengan 520 kg beras dalam setahun, dan zakatnya dihitung sebesar 2,5% dari pendapatan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok.

  • Zakat perdagangan

Bagi yang memiliki usaha perdagangan, wajib mengeluarkan zakat dari keuntungan usaha jika telah mencapai nisab. Perhitungannya sama dengan zakat emas, yaitu 2,5% dari keuntungan bersih yang diperoleh dalam satu tahun. Zakat ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan memastikan bahwa harta yang diperoleh juga bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan.

  • Zakat pertanian dan perkebunan

Jenis zakat ini dikeluarkan dari hasil pertanian atau perkebunan yang diperoleh. Berbeda dengan zakat lainnya, zakat pertanian tidak harus menunggu haul. Nisabnya setara dengan 653 kg gabah, dan kadar zakatnya adalah 5 persen jika diairi dengan biaya sendiri atau 10 persen jika mengandalkan air hujan.

  • Zakat peternakan dan perikanan

Zakat juga wajib dikeluarkan atas hasil ternak seperti sapi, kambing, dan unta, serta hasil perikanan. Nisabnya berbeda-beda tergantung pada jumlah hewan ternak yang dimiliki dan cara pemeliharaannya. Untuk perikanan, nisabnya umumnya dihitung berdasarkan total pendapatan kotor setelah panen, dengan persentase zakat yang mengikuti ketentuan usaha perdagangan.

Macam-macam zakat mal mencerminkan berbagai bentuk kepemilikan harta yang dikenai kewajiban zakat sesuai syariat Islam. Setiap jenis zakat mal memiliki ketentuan nisab, kadar zakat, serta waktu pembayarannya yang berbeda, tergantung pada jenis aset yang dimiliki. Keberagaman zakat ini menunjukkan bahwa Islam mengatur kewajiban berbagi harta secara adil dan proporsional, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terjaga dan ketimpangan ekonomi dapat dikurangi

4. Keutamaan membayar zakat mal

Ilustrasi Zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Menunaikan zakat mal memiliki banyak keutamaan, baik dari segi spiritual maupun sosial. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah, zakat mal juga berfungsi sebagai instrumen ekonomi yang dapat mengurangi kesenjangan sosial. Berikut beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari membayar zakat mal:

  1. Menyucikan harta dan jiwa: zakat mal membantu membersihkan harta dari hak orang lain serta menyucikan jiwa dari sifat kikir.
  2. Membantu sesama: harta yang dizakatkan digunakan untuk membantu fakir miskin dan golongan yang berhak menerimanya.
  3. Mendapat keberkahan: Allah SWT menjanjikan keberkahan bagi mereka yang rajin menunaikan zakat dengan ikhlas.
  4. Meningkatkan solidaritas sosial: zakat mal dapat memperkecil kesenjangan sosial antara yang mampu dan yang membutuhkan.

Menjalankan zakat mal menciptakan rasa tanggung jawab dalam pengelolaan harta agar lebih bermanfaat. Memberikan zakat melatih kepekaan sosial sehingga tumbuh kesadaran untuk saling membantu. Mendistribusikan zakat secara tepat sasaran mampu memperkuat kesejahteraan ekonomi umat secara luas.

Zakat mal adalah bentuk kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Dengan menunaikan zakat, harta yang dimiliki menjadi lebih berkah dan dapat membantu mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami dan menjalankan kewajiban ini dengan baik agar mendapatkan manfaat dunia dan akhirat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Annisa Nur Fitriani
EditorAnnisa Nur Fitriani
Follow Us