Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas, mengingatkan ada ancaman pidana bagi mitra Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Pertamina yang melakukan kecurangan dalam pengisian LPG.
Terutama untuk LPG ukuran 3 kilogram (kg) yang merupakan LPG bersubsidi untuk masyarakat tidak mampu.
“Pertama sanksinya administratif memang. Jadi kalau sudah diingatkan, tapi masih saja, maka dicabut (izinnya). Kalau masih juga ya terpaksa kami beri sanksi lebih keras, unsur-unsur pidana,” kata Zulhas saat melakukan sidak di SPPBE PT Satria Mandala Sakti Koja, Jakarta Utara, Senin (27/5/2024).