Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti banyaknya korban pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. Menurut sebuah survei lembaga independen, ada 10 faktor yang menyebabkan korban pinjol ilegal masih banyak.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, salah satu dari faktor tersebut adalah keinginan membeli gadget atau gawai baru.
"Ada juga membeli gadget baru, luar biasa, sedih juga melihatnya ya," kata Friderica dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/11/2022).