Jakarta, IDN Times - Sebagian besar peserta BPJS Kesehatan yang akan melakukan pemeriksaan dan rawat inap seringkali mengeluhkan pengalaman fasilitas hingga pelayanan kesehatan rumah sakit berbeda satu sama lain.
Perbedaan tipe itu sebenernya didasarkan melalui fungsi, fasilitas hingga penunjang medis pelayanan kesehatan. Sebab fasilitas BPJS Kesehatan ternyata ada beberapa tipe lho.
Untuk itu, masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan kesehatan harus mengetahui tipe-tipe rumah sakit agar bisa memilih tipe yang sesuai dengan pemeriksaan yang dibutuhkan.
Berdasarkan Permenkes RI Nomor 986/Menkes/Per/1 1/1992, pelayanan rumah sakit umum pemerintah Departemen Kesehatan dan Pemerintah Daerah mengklasifikasikan rumah sakit menjadi lima kelas atau tipe, yaitu A, B, C, D dan E.
Melansir Cermati.com, berikut perbedaan tipe rumah sakit yang harus diketahui oleh peserta BPJS Kesehatan. Simak sampai habis ya!