Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alat Likuid: Pengertian, Jenis dan Sumbernya

ilustrasi aset. (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi aset. (IDN Times/Aditya Pratama)

Seringkali mendengar apa itu alat likuid dalam dunia investasi saham yang berkaitan dengan aset. Alat likuid merupakan sebuah aset likuid yang bentuknya berupa uang tunai atau aset yang lainnya.

Aset yang tersedia tersebut bisa dicairkan atau diuangkan untuk menjalankan operasional pada bisnis agar tetap berjalan dengan baik. Termasuk sebagai persediaan barang dagangan, pembiayaan pembayaran di muka serta aset yang bisa diuangkan dalam jangka waktu 1 tahun.

1. Pengertian alat likuid

ilustrasi penjualan aset perusahaan (Unsplash/Amy Hirschi)
ilustrasi penjualan aset perusahaan (Unsplash/Amy Hirschi)

Alat likuid juga disebut aset likuid, yakni kepemilikan atas sebuah aset yang dapat dijadikan ataupun dikonversi menjadi bentuk uang tunai. Uang tunai merupakan aset yang telah cair karena kemudahannya dalam pengaksesan serta tidak dapat mengalami penurunan terhadap nilai apabila digunakan.

Sebuah investasi akan dikatakan aset likuid karena bisa segera dilakukan pencairan atau dilikuidasi dalam bentuk uang. Mereka itu adalah instrumen pada investasi yang bisa diubah untuk menjadi uang.

2. Jenis-jenis alat likuid

Setelah mengetahui apa itu alat likuid, dengan begitu mudah untuk mengerti jenis-jenis alat likuid. Bahwasannya terdapat beberapa jenis-jenis alat likuid yang sesuai dengan terminologi pada umumnya di dunia perbankan. Berikut inilah beberapa alat likuid yang ada di perbankan:

  • Kas atau uang tunai dalam bentuk kertas maupun logam yang dilakukan penyimpanan dalam brankas pada bank tersebut.
  • Saldo dana yang dimiliki bank tersebut dan terdapat pada bank sentral dalam bentuk saldo giro Bank Indonesia.
  • Tagihan atau deposito di bank lainnya, salah satunya pada bank koresponden.
  • Cek yang akan diterima, akan tetapi masih dalam proses untuk pencairan atau menguangkan di Bank Sentral maupun bank koresponden.

3. Sumber alat likuid

Ilustrasi keamanan harta (pexels.com/@pixabay)
Ilustrasi keamanan harta (pexels.com/@pixabay)

Sebutan apa itu alat likuid sebenarnya sudah tidak menjadi hal asing bagi kebanyakan orang yang berkecimpung di dunia perbankan. Pada dunia perbankan, mempunyai empat jenis harta atau alat likuid dengan penyebutan posisi uang atau money position bank yang bersangkutan dalam waktu tertentu.

Menurut sumbernya, bank bisa memperoleh berbagai alat likuid yang menjadi kebutuhan tersebut di atas dari banyak sumber. Inilah beberapa sumber alat likuid yang dapat kita ketahui:

1. Aset bank yang segera mengalami jatuh tempo

Kredit pinjaman yang telah dilakukan oleh debitur atau pinjaman dalam bentuk cicilan uang yang akan segera jatuh tempo bisa dianggap sebagai sumber likuiditas. Sehingga pada kondisi kebijakan uang menjadi ketat, posisinya likuiditas pada sebuah bank akan rawan jika seluruh portofolio kreditnya telah masuk dalam kategori evergreen.

Seperti halnya surat berharga, instrumen pada pasar uang  di antaranya sertifikat dari Bank Indonesia, bank acceptance serta sertifikat deposito pada bank lainnya. Di mana seluruhnya itu telah berada pada waktu jatuh tempo, maka dari itu bisa dianggap sebagai sumber likuiditas pada golongan aset bank ini.

2. Pasar uang

Pasar uang adalah salah satu bentuk dari sumber likuiditas bank, akan tetapi harus diakui bahwasannya tidak keseluruhan bank yang ada memiliki kemampuan guna masuk ke dalam pasar uang. Sebab hal seperti ini adanya pengaruh oleh besar kecilnya sebuah bank serta persepsi pasar uang atas credit worthiness dalam bank tersebut.

Sehingga investor telah melakukan investasi atau meminjamkan uangnya kepada sebuah bank akan melakukan analisa mendalam serta selektif untuk mengetahui tingkat dan konsistensinya perkembangan. Baik itu dalam hal pendapatan bank, reputasi kesehatan pada manajemennya, kualitas aset hingga kekuatan terhadap modal bank tersebut.

3. Sindikasi kredit

Alat atau aset likuid memang dapat diuangkan atau dilakukan pencairan dalam bentuk uang. Selain sindikasi kredit mempunyai tujuan untuk membuat siasat Legal Lending Limit (3L) serta menjadikan sebuah risiko.

Tujuan tersebut guna menjalin relasi kepada bank yang lainnya, oleh karenanya apabila sedang mengalami kesulitan likuiditas pada bank tersebut bisa melakukan sindikasi. Sindikasi ini hanya bisa dilakukan pada sebagian portofolio kreditnya pada bank lain guna mengatasi permasalahan yang sedang terjadi saat itu.

4. Cadangan likuiditas

Apabila sebuah bank yang kesulitan dalam mendapatkan pendanaan ketika sedang membutuhkan, bank itu biasanya membuat cadangan likuiditas. Cadangan likuiditas dilakukan dengan cara memelihara saldo kas ataupun giro Bank Indonesia terhadap batasan maksimal yang diijinkan oleh bank.

5. Sumber dana mempunyai sifat last resort

Sumber likuiditas yang lainnya yakni sumber dana last resort yang pada umumnya bisa digunakan oleh kebanyakan bank lainnya. Seperti halnya ketersediaan fasilitas yang namanya line of credit dari bank lain atau bersangkutan dengannya.

Demikianlah penjabaran atas uraiannya apa itu alat likuid pada dunia perbankan dalam melakukan perputaran dana sebagai bentuk usaha yang dijalankan. Alat atau aset likuid mempunyai berbagai jenis dan sumber agar produktivitas pada usahanya dapat terus berjalan dengan lancar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Kiki Amalia
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us