Memahami arti apa itu debitur sebenarnya sangat mudah yaitu mereka yang melakukan peminjaman hutang. Baik itu peminjaman secara perseorangan ataupun lembaga atas nama perusahaan tertentu.
Debitur merupakan pihak yang sudah berhutang kepada pihak lainnya dengan masa pembayaran yang sudah menjadi ketentuan atau kesepakatan. Apabila pihak debitur gagal untuk melakukan pelunasan terhadap hutangnya, maka akan dilakukan penyitaan dari kesepakatan dan aturan yang telah dijelaskan ketika awal peminjaman.