Jakarta, IDN Times - Banyak orang bertanya apakah motor kredit memiliki asuransi kecelakaan? Jawabannya, ya. Hampir semua pembelian motor dengan cara kredit sudah dilengkapi dengan perlindungan asuransi, terutama jenis Total Loss Only (TLO).
Asuransi TLO ini akan memberikan pertanggungan jika motor mengalami kerusakan yang nilainya setara atau lebih dari 75 persen dari harga kendaraan, atau jika motor hilang karena pencurian.
Namun, jika kerusakan motor bersifat ringan atau hanya lecet maka klaim asuransi tersebut biasanya ditolak. Oleh sebab itu, kamu perlu mengetahui cara klaim asuransi kecelakaan motor kredit seperti dikutip dari Lifepal berikut ini: