Jakarta, IDN Times - Membayar pajak adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan bagi seluruh warga negara Indonesia. Seorang warga negara yang baik membayarkan pajaknya tepat waktu.
Namun, pajak tidak dibayarkan begitu saja. Pajak memiliki banyak jenis, salah satunya yang sering kita bayarkan adalah pajak PPn, PPh, dan kendaraan bermotor. Untuk membayarkan beberapa jenis pajak tersebut, kamu pastinya tidak akan menghitung pajak setiap saat.
Maka itu, beberapa aplikasi hadir untuk bisa menunjukkan jumlah pajak yang harus kamu bayar kan. Apalagi untuk kendaraan bermotor, yang mana memiliki berbagai jenis tersendiri. Berikut ini beberapa daftar aplikasi cek pajak kendaraan yang bisa kamu gunakan.