Asuransi sendiri memiliki peran penting yaitu melindungi aset berharga dari si pemiliknya. Hubungan ini terjadi antara si debitur dengan polis asuransi (perusahaan asuransi atau Lembaga sejenisnya) yang menyediakan jasa.
Kerjasama ini tentu memiliki aturan dan berbagai jenis. Sebagai contoh, ada asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi kesehatan, asuransi perlindungan perbankan, dan masih banyak lagi.
Kali ini kita akan membahas tentang salah satu jenis asuransi yang masih belum banyak orang pahami yaitu asuransi pihak ketiga. Berikut penjelasan tentang definisi, contoh, dan jenis tanggungan dari asuransi pihak ketiga.