6 Seri Rupiah Tidak Laku Lagi di 2021, Cek Batas Waktu Penukarannya! 

Apa saja ya jenis rupiahnya?

Jakarta, IDN Times - Masa berlaku uang yang beredar bisa berakhir. Bank Indonesia mengumumkan sebanyak enam pecahan rupiah tidak laku lagi pada 2021. Mengutip keterangan resmi Bank Indonesia dalam websitenya, enam pecahan uang tersebut yakni rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977.

"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat menukarkannya ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia," kata Direktur Eksekutit BI, Erwin Haryono, dikutip Minggu (20/12/2020).

1. Jadwal penukaran

6 Seri Rupiah Tidak Laku Lagi di 2021, Cek Batas Waktu Penukarannya! Pedagang menunjukkan pecahan uang rupiah kuno di Pasar Baru, Jakarta, Jumat (30/10/2020) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Batas waktu penukaran enam pecahan uang kertas tersebut ialah 28 Desember 2020. Erwin mengatakan penukaran uang tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

"Kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan akhir tahun 2020," ujarnya.

Baca Juga: Hari Keuangan Nasional, Sejarah Lahirnya Mata Uang Indonesia

2. Berikut keenam pecahan yang bisa ditarik dan ditukarkan

6 Seri Rupiah Tidak Laku Lagi di 2021, Cek Batas Waktu Penukarannya! Bank Indonesia

Adapun jenis keenam pecahan tersebut ialah:

Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

Rp1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)

Rp5000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)

Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)

Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

3. Keterangan lengkap bisa dilihat di situs BI

6 Seri Rupiah Tidak Laku Lagi di 2021, Cek Batas Waktu Penukarannya! ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Keterangan selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat melalui https://www.bi.go.id/id/sistem pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.

BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Baca Juga: Mengintip 9 Linimasa Sejarah Perjalanan Rupiah, Mata Uang Indonesia

Topik:

  • Anata Siregar
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya