ilustrasi bank (pexels.com/pixabay)
Terdapat beberapa syarat mengenai kepemilikan bank pasar atau BPR bersesuaian dengan peraturan Bank Indonesia dapat ditetapkan sebagai berikut:
1. BPR hanya bisa didirikan dan dipunyai oleh Warga Negara Indonesia, badan hukum Indonesia, pemerintah daerah maupun badan hukum Indonesia dengan pemerintah daerah yang seluruhnya milik warga negara Indonesia, pihak yang menjadi pemilik BPR diantaranya:
a. Tidak masuk dalam daftar orang tercela berkaitan dengan perbankan bersesuaian dengan penetapan oleh Bank Indonesia.
b. Berdasarkan penilaian Bank Indonesia yang berkaitan mempunyai integritas yakni:
- Akhlak dan moral baik
- Kepatuhan peraturan perundang-undangan yang sudah diberlakukan
- Ketersediaan untuk pengembangan BPR sehat
2. Bank pasar dengan bentuk hukum koperasi, kepemilikannya telah diatur atas dasar pada ketentuan di dalam undang-undang mengenai perkoperasian yang diberlakukan.
3. BPR dalam bentuk hukum perseroan terbatas, saham yang diterbitkan hanya dapat ditunjukkan berbentuk saham atas nama.
4. Perubahan adanya kepemilikan BPR harus dilaporkan terhadap Bank Indonesia.
5. Akuisisi, konsolidasi dan merger harus lebih dahulu memperoleh izin kepada pimpinan Bank Indonesia.