Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Biaya Tersembunyi saat Beli Rumah Selain Cicilan KPR!

ilustrasi beli rumah KPR (vecteezy.com/nuttawan jayawan)
ilustrasi beli rumah KPR (vecteezy.com/nuttawan jayawan)

Punya rumah sendiri sering jadi impian banyak orang. Tapi pas impian itu akhirnya tercapai, kamu mungkin bakal kaget karena ternyata cicilan KPR bukan satu-satunya biaya yang harus kamu pikirkan. Banyak orang cuma fokus pada uang muka dan cicilan per bulan, padahal ada banyak biaya tambahan lain yang sering terlupakan.

Biaya-biaya ini kadang muncul di awal, tapi ada juga yang rutin muncul setiap tahun. Kalau gak kamu persiapkan dari awal, keuangan kamu bisa jebol pelan-pelan. Buat kamu yang lagi proses beli rumah atau baru jadi pemilik rumah, penting banget tahu apa aja pengeluaran tersembunyi yang harus diantisipasi.

Berikut lima biaya tersembunyi yang wajib kamu perhatikan sebelum benar-benar merasa aman punya rumah sendiri.

1. Biaya pindahan

ilustrasi pindah rumah (vecteezy.com/Viorel Kurnosov)
ilustrasi pindah rumah (vecteezy.com/Viorel Kurnosov)

Setelah proses beli rumah selesai, perjuangan belum berakhir. Kamu masih harus pindahan dari tempat lama ke rumah baru. Terdengar sepele, tapi biaya pindahan bisa cukup bikin dompet menipis. Apalagi kalau kamu pindah antarkota atau punya banyak barang besar seperti furnitur dan peralatan elektronik.

Kamu mungkin perlu sewa truk, jasa angkut, beli kardus dan bubble wrap, bahkan kadang harus nginap di hotel selama proses pindahan. Biaya ini bisa habis dari ratusan ribu sampai jutaan rupiah tergantung seberapa jauh jarak dan banyaknya barang yang dipindahkan.

2. Biaya notaris dan balik nama sertifikat

ilustrasi tanda tangan dokumen (pexels.com/Ivan Samkov)
ilustrasi tanda tangan dokumen (pexels.com/Ivan Samkov)

Saat beli rumah, kamu wajib mengurus proses legalitas seperti balik nama sertifikat, pembuatan Akta Jual Beli (AJB), dan pengecekan sertifikat. Semua itu melibatkan notaris atau PPAT, dan biayanya gak sedikit. Rata-rata berkisar antara 1%-2,5% dari nilai transaksi rumah.

Selain itu, kamu juga akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nilainya 5% dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Sayangnya, banyak orang yang baru tahu soal biaya ini pas udah di meja notaris.

3. Asuransi wajib saat ambil KPR

ilustrasi serah terima kunci rumah KPR (pexels.com/Jakub Zerdzicki)
ilustrasi serah terima kunci rumah KPR (pexels.com/Jakub Zerdzicki)

Kalau kamu ambil KPR di Indonesia, bank biasanya mewajibkan kamu ikut dua jenis asuransi: Asuransi Jiwa Kredit (AJK) dan Asuransi Kebakaran. Tujuannya bukan buat lindungi kamu, tapi lebih untuk lindungi pihak bank.

Asuransi Jiwa Kredit akan melunasi sisa cicilan kalau kamu meninggal dunia atau mengalami kecacatan tetap. Sedangkan Asuransi Kebakaran akan menanggung kerusakan rumah kalau terjadi kebakaran atau bencana lainnya. Meski preminya biasanya dibayar di awal dan dicicil bersama KPR, tetap aja ini menambah biaya yang sering gak disadari di awal proses beli rumah.

4. Biaya perawatan rumah

ilustrasi cat warna abu (pexels.com/Pavel Danilyuk)
ilustrasi cat warna abu (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Setelah rumah ditempati, kamu harus siap dengan biaya perawatan rutin. Mulai dari membersihkan talang air, servis AC, cat ulang tembok, sampai perbaikan kecil kayak bocor atau keramik lepas. Perawatan ini penting supaya rumah tetap nyaman dan gak cepat rusak.

Kalau kamu abaikan, biaya perbaikannya bisa jauh lebih mahal. Contohnya, ganti atap yang rusak parah bisa makan biaya lebih dari Rp10 juta tergantung bahan dan luasnya. Jadi, lebih baik rajin rawat rumah daripada keluar uang besar karena telat diperbaiki.

5. Iuran lingkungan dan pajak PBB

ilustrasi beli rumah KPR (pexels.com/Khwanchai Phanthong)
ilustrasi beli rumah KPR (pexels.com/Khwanchai Phanthong)

Tinggal di perumahan biasanya ada iuran lingkungan atau iuran RT/RW. Meski jumlahnya gak terlalu besar, biaya ini tetap rutin ditagih. Buat kamu yang tinggal di perumahan cluster, bisa juga kena biaya keamanan, kebersihan, atau bahkan iuran fasilitas umum.

Selain itu, kamu wajib bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Besarnya tergantung dari luas tanah, bangunan, dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang ditetapkan pemerintah daerah. Jangan anggap sepele, karena kalau kamu telat bayar PBB bisa kena denda dan jadi masalah saat mau jual rumah di kemudian hari.

Punya rumah sendiri memang menyenangkan, tapi kamu harus realistis dengan semua biaya yang datang setelah kunci diserahkan. Jangan cuma mikirin cicilan KPR, karena masih banyak pengeluaran lain yang bisa muncul kapan aja.

Dengan tahu biaya-biaya tersembunyi ini, kamu jadi bisa lebih siap secara finansial. Jadi, sebelum beli rumah, pastikan kalau kamu gak cuma siap bayar uang muka dan cicilan, tapi juga siap hadapi semua biaya tambahan yang sering gak kelihatan di awal. Jangan sampai rumah impian malah jadi beban karena salah perhitungan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us