BPKH 7 Kali Beruntun Dapat Predikat WTP dari BPK

- Opini WTP adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik
- Kinerja keuangan BPKH tahun 2024 menunjukkan capaian positif
- Pengelolaan dana haji harus dilakukan secara transparan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024. Pencapaian ini menjadi yang ketujuh kali berturut-turut.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, mengaku bersyukur atas predikat WTP yang diraih lembaganya.
"Alhamdulillah, raihan opini WTP ke-7 ini adalah bentuk penghargaan terhadap integritas dan komitmen BPKH dalam menjaga kepercayaan umat. Ini bukan semata soal angka, tapi soal amanah," ujar Fadlul dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (25/8/2025).
1. WTP merupakan bentuk pertanggungjawaban

Dalam kesempatan itu, anggota BPKH Amri Yusuf, menyampaikan predikat WTP dari suatu lembaga merupakan bentuk pertanggungjawaban. Oleh karena itu, WTP merupakan hal yang harus diraih.
“Opini WTP adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik. Dana haji adalah dana umat yang jumlahnya sangat besar, dan setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Dengan opini WTP, jemaah mendapat ketenangan bahwa dananya dikelola dengan baik, sesuai aturan, dan dapat dipercaya,” ucap Amri.
2. Kinerja keuangan BPKH tahun 2025

Kinerja keuangan BPKH tahun 2024 juga menunjukkan capaian positif. Dana kelolaan berhasil mencapai Rp171,64 triliun, melampaui target tahunan sebesar Rp169,95 triliun, atau setara dengan pencapaian 100,99 persen. Angka ini tumbuh sebesar 2,94 persen dari tahun 2023 yang mencapai Rp166,74 triliun.
Pertumbuhan aset bersih BPKH juga signifikan sepanjang 2024. Penempatan Investasi Haji (PIH) naik 2,98 persen, sementara Dana Abadi Umat (DAU) meningkat 1,05 persen.
Dalam Laporan Keuangan 2024, nilai manfaat pengelolaan dana haji tercatat Rp11,54 triliun, sedikit lebih tinggi dari target Rp11,52 triliun atau setara pencapaian 11,17 persen. Nilai manfaat ini meningkat lima koma enam puluh delapan persen dibanding tahun 2023 sebesar Rp10,92 triliun. Dari total nilai manfaat, BPKH mengalokasikan Rp8,1 triliun untuk mendukung biaya penyelenggaraan haji tahun 2024.
Selain itu, yield pengelolaan dana haji 2024 mencapai 6,97 persen, melampaui target 6,78 persen, sekaligus lebih tinggi dibanding capaian tahun sebelumnya sebesar 6,72 persen. Capaian ini mencerminkan hasil optimal dari strategi portofolio investasi syariah yang adaptif.
3. Pengelolaan dana haji harus dilakukan transparan

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 mengamanatkan, pengelolaan dana haji harus dijalankan secara transparan, akuntabel, serta sesuai standar akuntansi.
Prinsip tersebut harus terus dilakukan agar calon jemaah yang menitipkan dananya di BPKH bisa merasa aman dan nyaman.