Cadangan Sekunder: Pengertian, Jenis dan Manfaatnya

Tahukah kamu mengenai cadangan sekunder? Ini adalah sebuah istilah dalam perbankan. Secara umum, cadangan sekunder adalah cadangan yang dimiliki bank sebagai bentuk antisipasi dan aset untuk menjaga likuiditas bank tersebut.
Untuk bisa memahami lebih lanjut mengenai istilah tersebut, simak ulasannya berikut.
1. Pengertian cadangan sekunder

Cadangan adalah dana pascapajak yang disimpan dengan tujuan sebagai antisipasi untuk memenuhi pembayaran di masa depan. Cadangan dalam perbankan dikelompokkan menjadi cadangan primer dan cadangan sekunder.
Cadangan sekunder merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut aset bank dalam bentuk investasi. Aktivitas investasi ini dilakukan melalui pembelian surat berharga berjangka pendek, seperti surat berharga pasar uang (SBPU).
Pemilihan surat berharga sebagai bentuk aset jangka pendek ialah agar dapat dicairkan sewaktu-waktu dalam periode sesuai prosedur. Hal ini dapat membantu likuiditas bank untuk memenuhi kebutuhan penyaluran dana nasabah.
2. Mengapa bank butuh cadangan sekunder

Bank adalah korporasi jasa keuangan yang berlandaskan kepercayaan nasabah. Tingkat integrasi suatu bank menjadi kriteria sebuah bank dapat menghimpun dana dari nasabah atau masyarakat. Besarnya kepercayaan masyarakat juga didasarkan pada fasilitas perbankan yang ditawarkan oleh bank tersebut.
Mengapa bank sangat membutuhkan cadangan? Sebagai usaha jasa keuangan, bank harus dapat menjaga kepercayaan masyarakat akan jaminan penyimpanan dana yang dilakukan. Apabila terjadi suatu peristiwa di mana nasabah mencairkan dananya, bank harus memiliki kesiapan.
Cadangan primer yang diatur oleh pemerintah melalui pemerintah, didasarkan pada cadangan wajib minimum. Cadangan ini digunakan oleh bank sentral dalam menjaga laju inflasi dan jumlah uang yang beredar.
Oleh karena itu, terlepas dari peran bank sentral, bank komersial secara mandiri perlu memiliki cadangan sekunder. Pilihan investasi sebagai cadangan sekunder umumnya dijatuhkan pada surat berharga jangka pendek seperti SBPU dan sertifikat bank sentral.
3. Strategi pengelolaan cadangan sekunder

Manajemen pengelolaan risiko keuangan bank menuntut mereka melakukan perencanaan matang agar dapat berkembang. Salah satu perencanaan tersebut dimanifestasikan dalam bentuk strategi pengelolaan cadangan sekunder.
Cadangan sekunder menjadi penting untuk direncanakan demi likuiditas bank. Oleh karena itu berikut ini beberapa strategi bank yang dilakukan demi menjaga likuiditas.
1. Optimalisasi dan meningkatkan laba
Bank sebagai perusahaan keuangan berusaha mendapatkan laba semaksimal mungkin melalui berbagai fasilitas penyimpanan, pendanaan dan lainnya.
2. Minimalisasi biaya atau earning assets
Biaya operasional bank perlu dievaluasi dan direncanakan seefisien dan seefektif mungkin. Hal ini dikarenakan mayoritas dana bank diperoleh dari nasabah dalam pembiayaan berbunga. Sedapat mungkin bank harus mengelolanya dengan baik demi keberlanjutan usaha.
3. Rasio cadangan wajib
Perhitungan keuangan internal perusahaan perlu mendetail dengan memperhatikan setoran wajib. Biaya minimum berupa tunai dan surat berharga melalui cadangan wajib minimum dan surat berjangka pendek.
4. Perencanaan keamanan ekstra
Bank harus mengantisipasi kondisi tak terduga dengan menggunakan business continuity plan. Hal ini mengantisipasi adanya masalah yang dapat berakibat fatal. Beberapa masalah yang tidak bisa diprediksi adalah kebobolan dana baik brankas maupun atm, kehilangan nasabah, maupun penarikan dana signifikan dari nasabah.
4. Jenis cadangan sekunder

Cadangan sekunder sebagai aktiva pelengkap yang dapat menghasilkan bunga dan diakumulasikan memiliki beragam jenis. Himpunan dana yang dikumpulkan kemudian dijadikan modal untuk memperoleh cadangan sekunder tersebut. Beberapa jenis surat berharga jangka pendek dapat dikonversikan dalam bentuk tunai. Jenis surat berharga yang dikelompokan dalam cadangan sekunder antara lain:
1. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat berharga pasar uang merupakan istilah untuk surat berharga yang keluarkan dan dan telah ditandatangani oleh nasabah. Umumnya, surat ini merupakan jaminan dari pelunasan utang pada bank.
2. Sertifikat Bank Indonesia
Merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Surat ini memiliki periode jangka pendek melalui sistem diskonto. Tujuan penerbitannya secara tidak langsung untuk mengontrol jumlah uang yang ada di masyarakat sehingga laju inflasi dapat dikendalikan.
3. Surat Utang Negara
Merupakan surat yang diterbitkan oleh perusahaan milik negara yang diatur melalui undang-undang No. 24 Tahun 2002
4. Sertifikat Deposito
Sertifikat Deposito merupakan produk yang diterbitkan bank untuk menarik minat investor. Bank menawarkan premi suku bunga sebagai balas jasa dari dana yang didepositokan sesuai dengan besaran dana pokok yang masuk.
5. Surat Berharga Jangka Pendek Lainnya
Jenis surat lainnya yaitu commercial paper atau dikenal dengan warkat. Ada pula Banker Acceptance (BA) yang digunakan dalam bursa ekspor impor luar negeri.
5. Manfaat cadangan sekunder

Fungsi utama yang dapat dirasakan perbankan dari cadangan sekunder ialah likuiditas tambahan sebagai penyangga kebutuhan dana bank. Kelebihan cadangan yang dimiliki bank komersial akan diukur dengan jumlah standar syarat cadangan yang telah diatur oleh bank sentral. Beberapa catatan mengenai manfaat cadangan sekunder adalah sebagai berikut.
1. Pemenuhan kebutuhan likuiditas jangka pendek
Pemenuhan penyaluran dana tunai nasabah atau deposan dalam jumlah besar yang telah diperkirakan.
2. Pemenuhan likuiditas mendesak
Kejadian tak terduga yang membutuhkan pencairan dalam waktu singkat dapat dipenuhi dengan adanya cadangan sekunder.
3. Tambahan cadangan primer
Penyangga cadangan utama yang merupakan cadangan primer minimum wajib dari bank sentral yang bersifat rasio.
Demikianlah penjelasan mengenai cadangan sekunder. Sekarang kamu telah mengetahui lebih jauh tentang cadangan sekunder, manfaat dan jenis dari cadangan sekunder. Sehingga kini kamu sudah bisa membedakan mana cadangan primer, sekunder dan cadangan lainnya.