Jakarta, IDN Times - Bagi kamu yang baru saja menjual kendaraan, jangan lupa melakukan blokir atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah dijual tersebut. Jika tidak diblokir, maka kamu bisa dipungut pajak progresif untuk kendaraan lain yang hendak kamu beli.
Setiap provinsi pada umumnya memiliki peraturan masing-masing terkait pajak progresif. Di DKI Jakarta misalnya, pajak progresif kendaraan diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 yang berisi tentang Pajak Kendaraan Bermotor.