Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini telah dilakukan pada Agustus lalu dan menyasar ke 15,7 juta pekerja. Adapun bantuan subsidi gaji ini diberikan senilai Rp2,4 juta yang akan disalurkan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja. Jadi, setiap pekerja akan mendapat Rp1,2 juta per dua bulan.
Bantuan ini mensyaratkan pekerja harus memiliki gaji di bawah Rp5 juta, Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada Juni 2020, memiliki rekening dan bukan karyawan BUMN atau PNS.
Nah, berhubung salah satunya adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, Berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak