Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kruk (pexels.com/Anna Shvets)

Intinya sih...

  • BPJS Kesehatan menyediakan layanan kruk untuk pemulihan dan mobilitas pasien.
  • Klaim kruk memiliki batas maksimal Rp350 ribu dan hanya dapat diberikan sekali dalam lima tahun.

Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan menyediakan layanan alat kesehatan, termasuk kruk, untuk mendukung pemulihan dan mobilitas pasien yang membutuhkan. Layanan tersebut memastikan peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses kruk sesuai indikasi medis yang tepat.

Dengan memahami prosedur ini, peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan klaim kruk dengan lebih mudah dan memastikan mendapatkan hak pelayanan yang optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editorial Team

Tonton lebih seru di