Cara membuat QRIS dengan melakukan registrasi pada situs webnya (qris.id)
Lalu bagaimana cara membuat QRIS dan tahapan yang harus dilakukan? Berikut langkah-langkahnya.
1. Registrasi di situs web QRIS
Pertama, kunjungi situs qris.id dan lakukan registrasi pada menu Daftar QRIS. Kamu juga bisa langsung mengakses qris.id/register.
2. Selesaikan langkah registrasi
Setelah masuk ke halaman Form Pendaftaran, baca setiap langkah dan persyaratannya. Pastikan tidak ada yang terlewat dan semua dokumen adalah asli. Pilih jenis bisnis yang sesuai dengan bidang usahamu.
3. Lakukan pembayaran QRIS
Setelah mengisi form, berikutnya lakukan pembayaran QRIS menggunakan e-wallet yang kamu mliki. Pembayaran sekitar Rp30.000 untuk satu pendaftaran.
Pembayaran maksimal 14 hari setelah pengisian form. Jika lewat dari itu, maka kamu harus mengisi form dari awal.
4. Dapatkan username dan password
Setelah membayar, kamu akan mendapatkan notifikasi registrasi yang berisi username dan password untuk masuk ke Dashboard. Kamu tinggal login ke Dashboard dengan username dan password tersebut.
5. Unggah dokumen di halaman Dashboard
Setelah berhasil masuk ke halaman Dashboard, kamu akan diminta melengkapi dokumen fisik administrasi yang bisa diunggah secara mandiri. Pengajuan akan diverifikasi untuk mendapatkan National Merchant ID (NMID) dalam waktu 1x24 jam.
6. Verifikasi kelengkapan data
Verifikasi akan dilakukan maksimal 7 hari kerja. Kamu akan menerima notifikasi melalui surel dan WhatsApp yang berisi informasi apakah data yang diunggah sudah lengkap atau kurang.
Jika data masih kurang, maka kamu akan diminta segera melengkapinya. Jika sudah lengkap, maka kamu akan mendapat kode QR dan bisa mencetak QRIS secara mandiri.
7. Memantau transaksi
Setelah mendapat kode QR dan mencetaknya, kamu bisa memantau transaksi yang masuk ke QRIS tersebut.
Nah, demikianlah cara membuat QRIS secara lengkap mulai dari syarat dan tahapan-tahapannya. Selamat mencoba, ya!