Saat ini sedang marak-maraknya kasus investasi bodong yang meresahkan banyak orang di Indonesia. Terbaru, ada kasus Indra Kenz sebagai seorang influencer yang ditangkap polisi akibat menjalin kerjasama "affiliasi" dengan perusahaan Binomo yang diduga melakukan praktik investasi bodong.
Kita tahu bahwa tujuan investasi ialah mendapatkan laba dengan cara yang dilegalkan oleh pemerintah. Namun, akan sangat disayangkan jika investasi yang dilakukan malah menjadi malapetaka bagi diri sendiri dengan hilangnya sejumlah aset kekayaan pribadi. Agar terhindar dari praktik investasi bodong, ketahui lima ciri-ciri investasi yang benar dan dilegalkan oleh pemerintah Indonesia berikut ini.