Jakarta, IDN Times - Ada tiga lembaga jasa keuangan di Indonesia, yakni pasar modal, perbankan, dan industri keuangan non-bank (IKNB). Setiap lembaga jasa keuangan itu terbagi lagi menjadi beberapa jenis.
Misalnya perbankan, ada bank syariah dan bank konvensional. Kemudian, di pasar modal terbagi lagi menjadi beberapa produk investasi yang dikelola oleh beragam jenis perusahaan di dalamnya.
Adapun di IKNB, ada asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, dan sebagainya.
Nah, setiap nasabah dari produk atau layanan jasa keuangan akan bertemu dengan beberapa dokumen yang penting untuk dipahami. Berikut ulasannya: