Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin menginformasikan daftar platform pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) legal.
Hingga Februari 2024, ada 101 platform pinjol yang telah mengantongi izin OJK. Daftar pinjol legal itu dirilis OJK agar masyarakat bisa menghindari jeratan pinjol ilegal.
Berikut daftar lengkap 101 platform pinjol yang telah mengantongi izin OJK.