Daftar Uang Koin Jadul Sudah Tak Laku, Begini Cara Menukarnya

- Uang jadul masih bisa ditukar ke bank umum atau kantor BI, termasuk uang koin dan uang logam.
- Waktu penukaran maksimal 10 tahun sejak pencabutan ditetapkan, dapat diperiksa di situs resmi BI.
Jakarta, IDN Times - Uang rupiah yang sudah tak berlaku alias uang jadul bisa ditukarkan ke bank umum atau kantor Bank Indonesia (BI) dengan uang baru.
Tak hanya uang kertas, uang logam atau uang koin jadul masih bisa ditukar apabila memenuhi ketentuan BI.
1. Syarat tukar uang koin jadul dengan yang baru

Dikutip dari situs resmi BI, uang koin jadul yang sudah tak berlaku bisa ditukar asalkan waktu penukaran maksimal 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Masyarakat bisa memeriksa tahun pencabutannya di situs resmi BI. Perlu diingat, tahun pencabutan bukanlah tahun terbit uang jadul tersebut. Sebagai contoh, uang logam Rp2 yang terbit pada 1970, baru dicabut pada 15 November 1996 atau 26 tahun setelah terbit.
2. Cara tukar uang koin jadul dengan yang baru

Uang yang sudah tak berlaku dan tak melebihi 10 tahun sejak waktu pencabutan bisa ditukar ke bank umum atau kantor BI di seluruh Indonesia.
Masyarakat hanya tinggal membawa uang jadul tersebut, kemudian mendatangi loket teller untuk penukaran.
3. Daftar uang koin jadul yang sudah tak berlaku

Berikut daftar uang koin jadul yang sudah tak berlaku
- Koin Rp2 terbit 1970 dan dicabut pada 15 November 1996
- Koin Rp10 terbit 1971 dan dicabut pada 15 November 1996
- Koin Rp10 terbit 1979 dan dicabut pada 15 November 1996
- Uang rupiah khusus (URK) Rp10.000 terbit 1970 dan dicabut pada 30 Agustus 2021
- URK Rp1.000 terbit pada 1970 dan dicabut pada 30 Agustus 2021
- URK Rp20.000 terbit pada 1970 dan dicabut pada 30 Agustus 2021
- URK Rp200 terbit pada 1970 dan dicabut pada 30 Agustus 2021
- URK Rp2.000 terbit pada 1970 dan dicabut pada 30 Agustus 2021
- URK Rp25.000 terbit pada 1970 dan dicabut pada 30 Agustus 2021
- URK Rp250 terbit pada 1970 dan dicabut pada 30 Agustus 2021
- URK Rp500 terbit pada 1970 dan dicabut pada 30 Agustus 2021
- URK Rp5.000 terbit pada 1970 dan dicabut pada 30 Agustus 2021
- URK Rp750 terbit pada 1970 dan dicabut pada 30 Agustus 2021
- URK Rp100.000 terbit pada 1974 dan dicabut pada 30 Agustus 2021
- URK Rp10.000 terbit pada 1987 dan dicabut pada 30 Agustus 2021
- URK Rp10.000 terbit pada 1990 dan dicabut pada 30 Agustus 2021
- URK Rp200.000 terbit pada 1990 dan dicabut pada 30 Agustus 2021
- URK Rp125.000 terbit pada 1990 dan dicabut pada 30 Agustus 2021
- URK Rp250.000 terbit pada 1990 dan dicabut pada 30 Agustus 2021
- URK Rp750.000 terbit pada 1990 dan dicabut pada 30 Agustus 2021
- Koin Rp500 terbit 1991 dan dicabut pada 1 Desember 2023
- Koin Rp500 terbit 1997 dan dicabut pada 1 Desember 2023
- URK Rp300.000 terbit pada 1995 dan dicabut pada 30 Agustus 2022
- URK Rp850.000 terbit pada 1995 dan dicabut pada 30 Agustus 2022
- Koin Rp1.000 terbit 1993 dan dicabut pada 1 Desember 2023.