Pernah mendengar istilah nota kredit? Dalam transaksi jual beli, nota kredit adalah dokumen yang dikeluarkan penjual ketika terjadi pengembalian dana karena beberapa hal, seperti kesalahan pada faktur, produk yang rusak atau salah, hingga transaksi yang gagal.
Contohnya saat pembeli ingin mengembalikan produk atau penjual mengembalikan sebagian atau seluruh uangnya, maka penjual wajib mengeluarkan nota kredit agar pengembalian tersebut bisa diproses dan dicatat dalam pembukuan.
Fungsinya agar transaksi 'gagal' tersebut bisa tercatat dalam laporan keuangan bulanan atau tahunan dengan benar dan tidak terjadi keambiguan. Selain itu, ada beberapa fungsi nota kredit lainnya yang penting diketahui. Simak penjelasannya di bawah ini.