Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan perdagangan Token FTX di Indonesia, usai bursa aset kripto FTX dinyatakan bangkrut.
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, perdagangan Token FTX telah dihentikan sejak Senin (14/11/2022). Token FTX sebelumnya termasuk dalam 383 aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia, seperti yang diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
“Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam. Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan Amerika Serikat,” kata Didid dikutip dari keterangan resmi, Kamis (17/11/2022).