Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang mencakup pengawasan terhadap sektor finance technology (fintech) dan aset kripto.
Aturan ini sebagai ketidaklanjutan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), POJK 3/2024 diharapkan dapat membentuk ekosistem fintech yang terintegrasi.
“Regulasi ini merupakan langkah proaktif OJK dalam mempersiapkan program pengawasan kripto pada Januari 2025,” kata Yudhono Rawis, Chief Executive Officer Tokocrypto, salah satu perusahaan aset kripto yang berbasis Indonesia. Pernyataan itu dikutip dari keterangan resmi yang diterbitkan pada Kamis (14/3/2024).
Meskipun peraturannya belum dirincikan secara detail, Yudho menilai upaya ini tetap menunjukkan langkah positif OJK dalam menciptakan landasan untuk mengelola kemajuan kripto di bidang keuangan.
Berikut IDN Times sajikan rangkuman informasi tentang peraturan OJK yang baru ini!