Jaminan Kredit: Pengertian dan Jenisnya

Jakarta, IDN Times - Jaminan biasa menjadi syarat dari kreditur (pemberi pinjaman) saat seseorang mengajukan pinjaman. Bahkan, pengajuan pinjaman atau kredit bisa ditolak jika jaminan yang diberikan tak memenuhi aspek collateral atau jaminan dalam penilaian kredit.
Sejumlah lembaga keuangan biasanya ketat dalam membuat aturan terkait jaminan. Jadi, jaminan memiliki peran penting dalam sebuah perjanjian pinjaman.
1. Pengertian jaminan kredit

Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (9/3/2023), jaminan adalah sesuatu atau barang yang diberikan debitur (peminjam) kepada kreditur. Jaminan itu diperlukan untuk memitigasi risiko gagal bayar.
Bahkan, jaminan diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 1331 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Jaminan dapat digolongkan berdasarkan objek jaminan, yaitu jaminan perorangan dan jaminan kebendaan.
2. Jaminan perorangan

Jenis pertama dari jaminan adalah jaminan perorangan. Dalam perbankan, disebut sebagai Personal Guarantee. Jaminan perorangan atau jaminan pribadi adalah jaminan yang diberikan oleh pihak ketiga (guarantee) kepada kreditor yang menyatakan bahwa pihak ketiga menjamin pembayaran kembali suatu pinjaman sekiranya yang berutang (debitur) tidak mampu dalam memenuhi kewajiban finansial terhadap kreditor (bank).
Apabila seorang debitur tidak mampu melunasi atau memenuhi kewajibannya,, maka pihak penanggung yang telah ditunjuk dan telah bersedia, harus memenuhi kewajiban debitur.
Akan tetapi, tidak semua pihak bisa menjadi penjamin loh, penjamin harus memenuhi unsur berikut:
- Mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu.
- Hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, artinya kewajiban piutang hanya dapat dijamin oleh kekayaan debitur dan pihak penjamin yang telah disetujui.
- Seluruh harta kekayaan debitur umumnya menjadi jaminan pelunasan utang.
- Menimbulkan hak perorangan yang mengandung asas kesamaan/keseimbangan
- Jika pailit, maka harta dibagikan pada kreditur seimbang dengan besarnya piutang.
Contoh dari jaminan perorangan, misalnya perusahaan mengajukan pinjaman ke bank, selanjutnya pemilik perusahaan menjadi pihak penjamin dalam jaminan perorangan.
Artinya, apabila perusahaan tidak mampu melunasi kredit tersebut maka harta pribadi pemilik perusahaan yang menjadi pihak penjamin dapat digunakan untuk melunasi utang tersebut. Oleh karena itu, hanya orang yang memiliki hubungan langsung dan dilengkapi surat persetujuan yang dapat menjadi jaminan perorangan.
3. Jaminan kebendaan

Jenis ini adalah jaminan yang bisa ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Jaminan kebendaan yaitu jaminan dalam bentuk hak mutlak mengenai suatu benda, memiliki hubungan langsung dengan benda tertentu, bisa dipertahankan pada siapapun dan memiliki ciri-ciri kebendaan.
Dengan demikian, apabila seorang debitur tidak mampu melunasi atau memenuhi kewajibannya maka benda yang telah dijadikan jaminan akan disita oleh kreditur untuk diproses sesuai perjanjian pembiayaan yang telah disepakati. Tidak semua benda bisa dijadikan jaminan, jaminan berupa benda harus memenuhi syarat berikut ini:
- Punya nilai ekonomis yaitu dalam pengertian dapat dinilai dengan uang dan dapat diuangkan.
- Kepemilikannya dapat dipindahtangankan dengan mudah.
- Dapat dimiliki secara keseluruhan berdasarkan hukum dimana pemberi pinjaman punya hak untuk melikuidasi jaminan tersebut.
Contoh jaminan kebendaan adalah menjadikan rumah atau surat BPKB kendaraan sebagai agunan kredit/pinjaman di bank.